Polisi menetapkan tersangka platform Binomo, Indra Kenz, dan platform Quotex, Doni Salmanan, dengan pasal pencucian uang. Oleh sebab itu, penerima aliran dana diminta segera melapor ke polisi agar tidak dikenai pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hal itu menjadi pertanyaan detik’s Advocate, Selasa (15/3/2022). Berikut inti pertanyaan hukumnya:
Apakah tepat secara hukum semua penerima aliran dana disamaratakan untuk dikenai pasal TPPU?
Untuk menjawab pertanyaan di atas, detik’s Advocate mengupas tuntas dengan advokat Boris Tampubolon, S.H. Berikut jawaban lengkapnya:
Menurut saya selaku advokat dan praktisi hukum, yang bisa dikenai TPPU adalah pihak-pihak yang turut serta dalam hal ini memiliki kesamaan/kesadaran maksud dan tujuan sejak awal. Bila kesamaan maksud dan tujuan itu tidak, maka tidak bisa serta-merta dikatakan mereka bisa dikenai TPPU.
Dalam hukum pidana, yang dimaksud turut serta itu harus memiliki kesamaan niat atau maksud dari awal, artinya tahu dan sadar. Misalnya, IK memberi uang ke A dengan maksud untuk menyembunyikan, menyamarkan, dan/atau menghilangkan asal usul uang hasil tindak pidana tersebut. A mengetahui dan sadar akan hal itu lalu memutuskan untuk menerima uang itu, maka A bisa dikatakan turut serta dan bisa dikenai TPPU.
Tapi lain halnya bila A tidak mengetahui atau tidak ada kesamaan maksud atau niat untuk menyembunyikan, menyamarkan, dan/atau menghilangkan asal usul uang hasil tindak pidana tersebut.
Sehingga, hemat saya dalam menentukan pihak-pihak yang harus mengembalikan uang hasil TPPU, ada beberapa hal yang mesti diperhatikan:
Pertama, konteks hubungan hukumnya sah atau tidak. Sah bila jelas ada hubungan hukumnya, misalnya jual-beli, sewa menyewa, dan sebagainya. Bila tidak ada hubungan hukum sama sekali tiba-tiba ada orang datang memberi uang, maka patut diduga uang itu adalah uang yang bersumber dari uang yang tidak sah atau kejahatan.
Kedua, harga (nilai) wajar atau tidak. Misalnya dalam konteks jual beli, IK membeli mobil merek (XXX) dari A dengan harga Rp 300 juta. Dan harga mobil merek (XXX) tersebut di pasaran memang 300 juta, maka pembelian itu dengan harga wajar. Lain hal bila harga mobil (XXX) di pasaran 300 juta tapi IK membeli dengan harga 1 miliar. Maka A seharusnya patut menduga uang itu hasil kejahatan.
Ketiga, harus dilihat tempus (waktu)-nya. Bila jual-beli terjadi sebelum dugaan tindak pidana dilakukan, maka wajar A menduga itu bukan uang hasil kejahatan.
Bila semua pihak yang menerima uang IK disamaratakan tanpa melihat indikator di atas, maka pedagang asongan, atau penjual makanan, penjual rokok yang pernah menerima uang dari IK karena IK, misalnya, pernah membeli makanan atau rokok dari pedagang tersebut harus juga mengembalikan uang.
Jadi tidak bisa semua orang yang menerima uang dari IK disamaratakan bisa dikenai TPPU, harus benar-benar diperhatikan kesamaan niat (mens rea) dari pihak-pihak yang menerima uang IK dan memperhatikan setidaknya ketiga indikator di atas.
Tulisan Boris Tampubolon, S.H. dari Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (DNT Lawyers) terbit di DETIK.