Masyarakat dapat membedakan robot trading yang resmi dan tidak. Salah satunya adalah terkait izin dari penyelenggara layanan tersebut.
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Bappebti Tirta Karma Senjaya mengatakan aktivitas trading di berjangka komoditi atau efek haruslah mengantongi izin. Ini berasal dari Bappebti ataupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Pada intinya robot trading ini semuanya akan ilegal bila digunakan aktivitas kegiatan trading di berjangka komoditi atau efek/saham karena harus mendapat ijin dari Bappebti atau OJK,” kata Tirta kepada CNBC Indonesia, Kamis (3/2/2022).
Masyarakat juga bisa menghindari praktis ilegal tersebut. Jika para pedagang terdaftar di Bappebti dan OJK maka legal. Sebaliknya, Tirta menjelaskan jika tidak ada dalam daftar dua lembaga tersebut maka layanan tersebut merupakan ilegal.
“Lihat saja PT-PT pialang/pedagang terdaftar di web Bappebti dan OJK, di luar itu ilegal,” jelasnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) dan Badan Pengawas Berjangka Komoditi (Bappebti) diketahui melakukan penindakan pada salah satu usaha penjualan expert advisor/robot.
Tindakan itu dilakukan pada PT DNA Pro Akademi. Perusahaan dianggap menjalankan kegiatan usaha penjualan robot trading menggunakan sistem MLM serta belum berlaku secara efektif, terverifikasi atau tidak punya izin usaha penjualan langsung. CNBC