Tiga Tips Jitu Agar Terhindar Dari Tawaran Menggiurkan Investasi 'Bodong' ? - Kongres Advokat Indonesia

Tiga Tips Jitu Agar Terhindar Dari Tawaran Menggiurkan Investasi ‘Bodong’ ?

Belakangan marak influencer di media sosial yang menawarkan platform investasi bodong yang menjerat banyak korban.

Masyarakat pun terjerat dengan iming-iming keuntungan yang besar dari pencitraan para influencer tersebut yang bergelimang harta.

Pamer kekayaan dari bermain “binary option” berujung ancaman 20 tahun penjara terjadi pada influencer Indra Kenz.

Mabes Polri bahkan menyita aset-asetnya dan menelusuri aliran dana ke pacar hingga keluarga “crazy rich” Medan tersebut, atas dugaan penipuan di aplikasi trading option Binomo. Teranyar, influencer Doni Salmanan juga ikut diperiksa polisi, terkait aduan soal penipuan berkedok trading binary option seperti Binomo.

Direktur Center of Economic and Law Studies Bhima Yudhistira mengatakan, investor yang sukses tidak memiliki waktu untuk memamerkan kekayaannya di media sosial. Mereka pasti akan fokus mendalami produk investasi yang sedang digeluti agar mendapatkan keuntungan yang maksimal.

“Sekarang banyak orang yang dengan mudah mereka menghimpun dana dari masyarakat. Mengeluarkan token atau mengeluarkan koin kripto, tapi paham programing aja enggak. Hanya karena dia artis ataupun influencer,” ujar dia saat dihubungi Kompas.com, Minggu (6/3/2011).

Oleh karenanya, masyarakat harus sadar bahwa dalam investasi tidak ada yang dinamakan keuntungan pasti.

Semua investasi pasti memiliki risiko yang harus diperhitungkan. Untuk itu simak tips berikut ini sebelum memulai investasi agar tidak mudah masuk dalam perangkap investasi bodong:

  1. Jangan mudah percaya

Menurut Bhima, masyarakat jangan mudah percaya kepada influencer yang mengiklankan platform atau produk investasi. Meskipun influencer tersebut terlihat kaya di media sosial.

Pasalnya, untuk menjadi seorang penasihat investasi harus memiliki izin dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam). Hal ini sudah diatur dalam Keputusan Ketua Bapepam Nomor KEP-26/PM Tahun 1996. “Jangan mudah percaya, harus cek backgroundnya, latar belakangnya,” tegasnya.

  1. Pelajari produk investasi

Rendahnya literasi keuangan masyarakat Indonesia membuat para influencer ini mudah melancarkan aksinya. Mereka memanfaatkan kemalasan masyarakat untuk mencari tahu tentang produk investasi.

Padahal masyarakat banyak yang tidak memahami produk-produk investasi. Bahkan mayoritas masyarakat hanya ikut-ikutan kepada tren yang sedang berkembang. “Banyak yang disuruh investasi ke binary options, kaya model Binomo tapi tidak paham mekanismenya.

Padahal itu bukan investasi ya tapi itu judi,” ucapnya. Beberapa waktu belakangan, para artis juga menerbitkan token kripto yang membuat para penggemarnya ikut-ikutan berinvestasi di token kripto miliknya.

Padahal mereka tidak tahu apa itu investasi kripto. Alhasil ketika nilai dari token kripto tersebut turun, penggemar yang rata-rata adalah ibu rumah tangga kebingungan karena uang yang diinvestasikan berkurang.

“Jadi dari sisi investor, dia harus memahami produknya, tingkat risikonya, karakteristiknya. Ada juga likuiditasnya, ini gampang gak dijual? Bagaimana pasarnya? Siapa saja yang beli produknya?” kata Bhima.

  1. Cek legalitas produk

Masyarakat juga perlu melakukan pengecekkan legalitas produk investasi sebelum berinvestasi di platform tersebut.

Pasalnya, jika legalitasnya saja tidak terbukti, maka sudah pasti itu adalah investasi bodong karena tidak diawasi oleh lembaga terkait. “Kalau mau beli kripto misalnya, punya gak dia tanda daftar di Bappebti? Kalau dia misalnya masuk ke fintech, terdaftar gak di OJK?” tuturnya. KOMPAS

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024