Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah membatalkan aturan Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa cair penuh saat usia peserta 56 tahun. Aturan tersebut sebelumnya tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah merilis Permenaker 2/2022 pada bulan lalu untuk mencabut Permenaker Nomor 19 Tahun 2015. Dalam aturan lama, manfaat JHT bisa langsung diberikan kepada peserta sebulan setelah mengundurkan diri atau ter-PHK.
Beleid yang awalnya baru akan berlaku pada Mei 2022 tersebut menuai pro dan kontra dari berbagai pihak.
Pihak kontra berasal dari kalangan pekerja atau buruh, masyarakat, hingga anggota DPR RI. Sementara, kelompok pro digawangi oleh BPJS Watch, pengusaha, hingga sejumlah pengamat.
Buruh menolak manfaat baru bisa dicairkan saat berusia 56 tahun karena dinilai pencairan JHT masih sangat diperlukan di tengah maraknya PHK imbas pandemi covid-19. Sementara, dukungan diberikan lantaran dinilai mengembalikan tujuan JHT melindungi pekerja di usia senja.
Usai Permenaker Nomor 2/2022 dirilis, gelombang penolakan masyarakat bisa diukur dari ramainya mereka yang menandatangani petisi di change.org. Dari catatan redaksi, per Selasa (1/3), petisi sudah ditandatangani oleh lebih dari 428 ribu orang.
Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan (Kemnaker) Dita Indah Sari mengklaim telah melakukan pertemuan dengan pekerja atau buruh sebelum menerbitkan peraturan baru pencairan program JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut dia, JHT sesuai namanya ialah agar pekerja yang memasuki masa pensiun terlindungi. “Jadi sifatnya old saving (simpanan hari tua). JHT adalah kebun jati, bukan kebun mangga. Panennya lama,” terang dia pada Sabtu (12/2) lalu.
Dita menerangkan bahwa korban PHK bisa mengklaim manfaat lewat program anyar jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) di mana pekerja diberi bantuan tunai selama 6 bulan, pelatihan, dan informasi lapangan pekerjaan.
Di sisi lain, buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengancam akan menggelar demonstrasi jika beleid tak dicabut. Mereka juga sempat meminta Presiden Jokowi untuk memecat Ida dari jabatannya.
Di tengah polemik JHT, Ida menyebut peluncuran JKP pada 22 Februari lalu bakal menjadi solusi bagi pekerja kena PHK. Bahkan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengklaim manfaat JKP lebih besar dari pencairan JHT.
Pada Selasa (15/2), Presiden KSPI Said Iqbal menuding Airlangga berbohong soal JKP lebih menguntungkan dari JHT. Pasalnya, JKP hanya menjamin 6 bulan setelah pekerja terkena PHK.
Terlebih uang tunai yang diterima hanya sebesar 45 persen upah di bulan pertama sampai dengan ketiga. Lalu, 25 persen upah pada bulan keempat sampai dengan keenam.
Menurutnya dana tersebut tidak akan cukup untuk menunjang hidup pekerja yang kehilangan pekerjaan. Terlebih, tidak ada jaminan setelah enam bulan pekerja bakal mendapat pekerjaan kembali.
“Jangan melakukan pembohongan publik para pejabat negara ini. Seolah-olah ada JKP, (permasalahan) JHT beres. JKP hanya enam bulan setelah itu hilang dan dananya kecil,” ungkapnya dalam konferensi pers, Selasa (15/2).
Pro dan kontra panjang tersebut akhirnya bermuara pada buka suaranya Jokowi. Lewat Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada Senin (21/2), Jokowi meminta Ida dan Airlangga untuk mempermudah syarat pencairan manfaat program JHT.
Menurut Pratikno, aturan JHT perlu disederhanakan demi mempermudah masyarakat mengajukan klaim, terutama untuk mereka yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Melanjutkan pemanggilan tersebut, Ida pun menyatakan siap merevisi aturan JHT. Teranyar, pada Rabu (2/3), Ida menyatakan aturan JHT cair di usia 56 tahun dibatalkan dan sekaligus mengembalikan aturan sebelumnya.
“Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah,” katanya dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan Rabu (2/3). CNN