Dinilai Tidak Mencerminkan Keadilan, Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun Digugat - Kongres Advokat Indonesia
gedung mahkamah agung

Dinilai Tidak Mencerminkan Keadilan, Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun Digugat

Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa cair 100 persen di usia 56 tahun digugat ke Mahkamah Agung (MA). Gugatan diajukan oleh seorang karyawan yang tinggal di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Redyanto Reno Baskoro.

“Siang ini kami daftarkan ke MA,” kata salah satu kuasa Singgih Tomi Gumilang kepada wartawan, Senin (14/2/2022).

Selain Singgih Tomi Gumilang, bergabung Muhammad Sholeh, Teguh Hartono, Rudhy Wedhasmara, Runik Erwanto, Yusuf Andriana, dan Andri Junirsal. Dalam permohonannya, Redyanto mengajukan hak uji materiil Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

“Hakikat norma yang terkandung di dalam Jaminan Hari Tua adalah pemberian sejumlah uang dari hasil jerih payah pekerja dan pengusaha yang dibayarkan setiap bulannya kepada asuransi sosial tenaga kerja (BPJS Ketenagakerjaan). Sedangkan hari tua, bermakna ketika pekerja sudah tidak cakap lagi bekerja. Manusia tidak bekerja, bisa karena pekerja sudah tua (memasuki masa pensiun) atau pekerja beralih profesi menjadi wiraswasta/wirausaha, esensinya sama-sama keluar dari pekerjaan di suatu perusahaan maka simpanan yang selama bertahun-tahun dibayarkan harus dikembalikan kepada pekerja,” ujar Singgih Tomi Gumilang.

Aturan itu dinilai pemohon tidak mencerminkan asas keadilan sebagaimana diatur di dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yaitu yang dimaksud dengan ‘asas keadilan’ adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara.

“Bagaimana disebut adil, jika Pasal 5 merugikan hak pekerja yang mengundurkan diri atau di PHK oleh perusahaan dia tidak bisa langsung mencairkan dana jaminan hari tuanya,” beber Singgih Tomi Gumilang.

Selain itu, kata Singgih Tomi Gumilang, Permenaker yang mengatur tata cara pencairan JHT itu dinilai tidak mencerminkan asas-asas ketertiban dan kepastian hukum, yaitu:

Yang dimaksud dengan asas ketertiban dan kepastian hukum adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus dapat mewujudkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan kepastian hukum.

“Banyaknya penolakan dari para pekerja, hal itu menunjukkan jika norma Pasal 5 a quo materi muatan ayatnya mengandung ketidaktertiban dan kepastian hukum buat para pekerja, hal ini tercermin dari masa tunggu sampai usia 56 tahun baru bisa dicairkan dana Jaminan Hari Tuanya,” ujar Singgih Tomi Gumilang.

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024