Butuh Waktu Hampir 3 Bulan Menyelesaikan Perkara, Ini Alasan Mahmakah Konstitusi - Kongres Advokat Indonesia
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman

Butuh Waktu Hampir 3 Bulan Menyelesaikan Perkara, Ini Alasan Mahmakah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi (MK) menjelaskan alasan penyelesaian perkara Pengujian Undang-Undang (PUU) dan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN) pada 2021 rata-rata memakan waktu hingga 2,97 bulan. Alasannya, pada Januari hingga April 2021 MK fokus melaksanakan penyelesaian perkara pilkada.

Sebab, menurut ketentuan penyelesaian perkara pilkada dibatasi waktu yaitu 45 hari kerja sejak permohonan diregistrasi ke lembaga tersebut. “Hal itu sejalan dengan ketentuan Pasal 82 Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara PUU,” kata Ketua MK Anwar Usman pada Sidang Pleno Khusus Laporan Tahunan yang disiarkan MK secara virtual di Jakarta, Kamis (10/2/2022).

Pada intinya, ketentuan itu menyebutkan mahkamah melaksanakan kewenangan lainnya yang bersamaan dengan tahapan persidangan perkara PUU maka tahapan persidangan perkara PUU disesuaikan dengan pelaksanaan kewenangan lain dimaksud. Atas dasar itu, MK memeriksa, mengadili, dan memutus perkara PUU setelah selesai memutus perselisihan hasil pilkada serentak yaitu pada Mei hingga Desember 2021, atau dalam kurun waktu delapan bulan.

Meskipun dilakukan dalam kurun waktu delapan bulan, dan sempat menunda persidangan, MK tetap mampu menyelesaikan perkara dengan rata-rata waktu yang relatif cepat. “Penting untuk diketahui, meskipun perkara PUU dan perkara SKLN tidak diatur secara limitasi jangka waktu penyelesaiannya, MK, telah mengupayakan dengan sungguh-sungguh agar semua perkara segera diselesaikan,” ujarnya.

Namun, perlu diingat, jangka waktu penyelesaian sebuah perkara tidak hanya bergantung pada MK semata melainkan juga pada para pihak yang berperkara. REPUBLIKA

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024