Tim Gabungan Jatanras Polda Jawa Tengah dan Polres Batang meringkus seorang oknum advokat atau pengacara yang diduga kerap melakukan penipuan dan pemerasan terhadap anggota Polri dengan modus surat praperadilan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Polisi Djuhandani Raharjo Puro menyebut penangkapan tersangka berinisial IP tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan adanya tindak penipuan dan pemerasan. Korban penipuan dan pemersan IP itu terdiri atas sejumlah warga sipil bahkan beberapa perwira Polisi.
“Ada beberapa LP masuk ke kami, kok yang dilaporkan sama dan modusnya sama, akhirnya kita dalami, lakukan profiling, tim jatanras lakukan lidik dan akhirnya menangkap pelakunya,” ungkap Djuhandani saat konferensi pers di Mapolres Batang, Jawa Tengah, Kamis (3/2).
Djuhandani menerangkan aksi penipuan dan pemerasan oleh IP menggunakan modus surat praperadilan.
Tersangka menyoroti beberapa kasus yang pernah didampinginya. Bila ada yang berakhir kekeluargaan atau Restorative Justice (RJ), tersangka membuat surat praperadilan principal yang tanpa surat kuasa siapapun dengan isi materi mempertanyakan penyelesaian kasus yang disebutnya merugikan korban.
Surat praperadilan tersebut kemudian dikirim tersangka IP ke Polres terkait hingga ke Propam Polda Jawa Tengah.
Dalam proses yang berjalan, pihak-pihak yang disebut dalam surat praperadilan termasuk penyidik Polisi pun tentunya ketakutan dan langsung menghubungi tersangka agar mau mencabut praperadilan.
“Celah inilah oleh tersangka digunakan untuk memeras,” ujar Djuhandani.
Kapolres Batang AKBP Irwan Santoso mengatakan dari pemeriksaan diketahui bila praperadilan yang dibuat tersangka tak direspons pihak yang berperkara, tersangka langsung mengabaikannya dengan tidak mendatangi Sidang Praperadilan di Pengadilan sehingga oleh Hakim langsung dinyatakan gugur.
“Nanti kalau tidak ada yang merespons atau minta tolong, ya sudah dibiarkan. Ada panggilan sidang pra di Pengadilan ya dia enggak akan datang, dia tinggalkan begitu aja,” ujar Djuhandani.
Dari hasil penyelidikan sementara, ada sedikitnya 50 surat praperadilan dibuat tersangka IP, dan yang paling banyak terjadi di Salatiga, Boyolali, Kendal, dan Batang. Untuk setiap kasusnya tersangka meminta imbalan minimal Rp50 juta.
Polisi masih terus mendalami penyidikan terhadap tersangka IP, termasuk mencari tahu ada tidaknya tersangka lain.
Seiring menyangkut profesi pengacara, pihak Polda Jawa Tengah juga akan berkoordinasi dengan organisasi advokat sehingga kasus IP tidak mencederai atau menodai profesi advokat secara umum. CNNINDONESIA