Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang merevisi kenaikan UMP 2022 memasuki babak baru. Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) melayangkan gugatan terhadap Anies ke Pengalidan Tata Usaha Negara (PTUN).
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah ikut buka suara terkait hal itu. Dia menekankan bahwa pemerintah pusat saat ini menghormati proses hukum yang tengah berjalan tersebut.
“Teman-teman Apindo menggugat keputusan gubernur yang kedua terkait dengan kenaikan yang kedua. Itu sekarang dalam proses digugat di PTUN. Kami menghormati proses itu. Tapi kalau kami, kami tentu yang kami laksanakan adalah bagaimana kami patuh dan tunduk kepada peraturan perundang-undangan,” tuturnya dalam rapat kerja dengan Komisi IX, Senin (24/1/2022).
Ida menegaskan, dirinya sebagai menteri telah berucap sumpah untuk patuh dan melaksanakan peraturan perundang-undangan. Menurutnya kenaikan upah minimum 2022 sebelumnya merupakan amanat dari peraturan pemerintah yang juga aturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.
“Proses itu sudah kami lakukan, kami mengajak kepada para gubernur untuk patuh dan comply terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.
Menurut catatan Kemenaker, hingga saat ini ada 4 provinsi yang tidak patuh terhadap PP 36 tahun 2021 tentang Pengupahan yang menjadi dasar penetapan kenaikan UMP 2022. Keempat provinsi itu yakni Riau, Nusa Tenggara Timur, Papua Barat dan DKI Jakarta.
“Terhadap 4 provinsi ini kami sudah menyampaikan surat agar mereka kembali kepada ketentuan PP 36. Tentu bapak-ibu sepakat bahwa kami terikat dengan sumpah kami, bahwa kami harus menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan, patuh dan taat kepada peraturan perundang-undangan. Kemudian tentu saja undang-undangnnya memerintahkan mengatur dalam PP, berarti kami juga harus patuh terhadap peraturan pemerintah tersebut,” terangnya.
Pemerintah juga melalui Kementerian Dalam Negeri sebagai pembina pemerintah daerah akan melakukan langkah-langkah sesuai dengan kewenangannya terhadap keempat provinsi tersebut.
“Kalau misalnya DKI masih digugat tentu kami menghormati proses gugatan itu yang dilakukan di PTUN,” tutupnya. DETIK