Mengejutkan Pengakuan Napi Lapas Tangerang, Bayar Rp 5.000 Per Minggu untuk Tidur di Aula, Rp 2 Juta di Kamar - Kongres Advokat Indonesia

Mengejutkan Pengakuan Napi Lapas Tangerang, Bayar Rp 5.000 Per Minggu untuk Tidur di Aula, Rp 2 Juta di Kamar

Seorang narapidana mengaku dimintai duit sebesar Rp 5.000 per minggu untuk bisa tidur di aula Blok C2 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Kota Tangerang. Dugaan praktik jual beli kamar tahanan itu terungkap dalam sidang kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Selasa (8/2/2022).

Seorang narapidana yang mengungkapkan biaya Rp 5.000 untuk tidur di aula itu merupakan salah satu saksi yang memberikan kesaksian. Narapidana itu bernama Ryan Santoso. Dia memberikan kesaksian secara virtual dari Lapas Kelas I Tangerang.

Pungutan Rp 5.000 itu bermula saat majelis hakim menanyakan proses Ryan dapat mendekam di aula Blok C2. Ryan menjawab, dia ditempatkan di aula bukan atas keinginannya. “Kenapa enggak di kamar?” tanya majelis hakim saat sidang. “Itu enggak bisa, Pak, sudah ada penghuninya juga,” jawab Ryan. “Yang di kamar prosesnya gimana?” tanya majelis hakim. “Ya masuk kamar bayar juga, orang lama,” kata Ryan.

“Orang-orang masuk ke aula?” majelis hakim kembali bertanya. “Ya bayarlah, enggak tahu juga,” ujar Ryan. “Di aula bayar?” tanya majelis hakim. “Seminggu Rp 5.000,” tutur Ryan.

Saat majelis hakim menanyakan peruntukan uang tersebut, Ryan mengatakan bahwa uang itu untuk biaya kebersihan. Majelis hakim lalu bertanya apakah tak ada narapidana yang membersihkan ruang tahanan.

“Ada tamping yang bersih-bersih,” ungkap Ryan. Majelis hakim lalu bertanya, berapa uang yang dikeluarkan oleh narapidana untuk membayar kamar di Blok C2. “Ada yang bayar Rp 2 juta, ada yang Rp 1 juta,” beber Ryan. “(Bayaran itu) seterusnya sampai pulang. Sekali bayar saja,” sambungnya.

Ryan tak mengetahui apakah terdapat perbedaan fasilitas yang didapat di kamar dan aula Blok C2. Sebab, kata dia, pintu kamar di Blok C2 ditutup rapat menggunakan tripleks. “Ditutup, Pak, rapat,” kata Ryan kepada majelis hakim. Majelis hakim bertanya lebih lanjut berkait kamar yang disebut diperjualbelikan itu. “Penjara bukan? Bukan jeruji besi? “Kalau di aula? Aula terbuka?” tanya majelis hakim. Saat itu juga, jaringan antara PN Tangerang dan Lapas Kelas I Tangerang terputus.

Tak lama kemudian, jaringan kembali normal dan pihak yang bertanya kepada Ryan adalah jaksa penuntut umum. Pertanyaan berkait jual beli kamar kemudian berakhir. Ryan tak menjelaskan uang itu diberikan kepada siapa. Adapun sidang kasus kebakaran lapas yang digelar kemarin adalah sidang kedua.

Keempat terdakwa hadir dalam sidang ini. Keempatnya adalah Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar Butar. Mereka merupakan petugas Lapas Kelas I Tangerang. Dalam sidang pertama pada 25 Januari 2022, Suparto, Rusmanto, dan Yoda didakwa Pasal 359 KUHP. Sementara itu, Panahatan didakwa Pasal 188 KUHP. Kompas

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024