PBNU: Kekerasan Aparat kepada Warga Desa Wadas Cerminan Cara Orba - Kongres Advokat Indonesia
antarafoto-tolak-pertambangan-di-wadas

PBNU: Kekerasan Aparat kepada Warga Desa Wadas Cerminan Cara Orba

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mohamad Syafi’ Alielhan alias Savic Ali mengkritik pemerintah lantaran mengerahkan aparat untuk mengepung, menyerbu dan menangkap warga Wadas, Purworejo, Jawa Tengah.

Savic Ali ini mengatakan saat ini bukan zamannya menggunakan pendekatan kekerasan untuk menundukkan warga Desa Wadas yang menolak proyek penambangan material untuk Bendungan Bener.

“Karena itu mencerminkan cara-cara Orba (Orde Baru), zaman dulu yang tidak bisa dibenarkan secara moral dan saya kira tidak akan didukung rakyat,” kata Savic kepada reporter Tirto, Rabu (9/2/2022). Sikap PBNU tersebut selaras dengan hasil Muktamar Ke-34 NU pada 22-24 Desember 2021 di Lampung yang menyatakan mengharamkan perampasan tanah rakyat yang dilakukan oleh negara.

Savic menegaskan warga punya hak untuk tidak menjual tanahnya dan harus dihormati pemerintah. Ada warga yang memilih melepas tanahnya dan ada pula warga yang memilih mempertahankannya “Perpindahan hak harus melibatkan keridaan/kerelaan pemilik tanah,” ucapnya. Menurut Savic, pemerintah dalam membangun Bendungan Bener tidak perlu memaksakan untuk memgambil material quarry dari Desa Wadas yang subur.

“Hal itu bisa menimbulkan efek kerusakan pada lingkungan pertanian dan perkebunan warga yang bertahun-tahun hidup lewat hasil bumi,” kata dir. Perjuangan warga Wadas imbas dari proyek Bendungan Bener. Daerah Wadas menjadi lokasi penyuplai material bebatuan untuk pembangunan bendungan tersebut.

Warga menolak daerahnya menjadi lokasi pertambangan karena tanah tersebut menjadi lokasi pertanian dan perkebunan yang menjanjikan selama turun-temurun. Penambangan tersebut dinilai akan menghancurkan 28 sumber mata air.

Warga Desa Wadas didatangi oleh ratusan aparat kepolisian dengan sejumlah kendaraan dan persenjataan pada Selasa (8/2/2022). Kepala Divisi Advokasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta Julian Duwi Prasetya mengatakan kepolisian menyisir rumah warga dan menggeledah serta menyita ponsel milik warga. “Bahkan seorang jurnalis ada yang diminta untuk menghapus video hasil rekamannya,” ujarnya.

Polres Purworejo juga menahan sebanyak 60 warga Desa Wadas. 10 di antaranya merupakan anak di bawah umur. “Ada 60 warga yang ditahan, satu di antaranya adalah staf LBH Yogyakarta. Hingga saat ini kami juga masih belum diberikan akses untuk memberikan pendampingan hukum,” kata dia. Tirto

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024