Karena tidak mendapatkan izin persetujuan dari pihak Kepolisian akibat pandemi virus omicron, pelaksanaan Musyawarah Nasional VI (Munas) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) terancam gagal.
Ketidakpastian pelaksanaan permusyawaratan organisasi advokat salah satu pendiri Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) itu mengakibatkan nasib pencalonan Muhammad Ismark dan Palmer Situmorang pun terombang ambing.
Sesuai jadwal dari panitia, pelaksanaan Munas akan berlangsung mulai hari ini, Jumat, 11-13 Februari 2022 di Bandung.
Akibat ketidakpastian itu, kondisi di arena pelaksanaan Munas kini semakin memanas.
“Suasana semakin tidak kondusif, memanas dan tidak terkendali, lampu ruang utama telah dimatikan, hingga terjadi pemecahan kaca”, kata peserta Munas VI AAI yang tidak bersedia disebutkan namanya dengan rasa kecewa.
Sore tadi, sekitar Pkl. 17.00 WIB, peserta Munas AAI yang tidak bersedia disebut namanya mengatakan, pihaknya bersama peserta Munas yang lain telah berencana akan balik ke daerah masing-masing melalui Bandara Soekarno Hatta.
“Kami langsung ke Bandara Soekarno Hatta bersama rombongan hari ini juga”, katanya kepada SatukanIndonesai.com melalui Whatsapp untuk menjawab pertanyaan wartawan mengenai agenda berikutnya setelah Munas VI dinyatakan batal.
Namun rencana itu masih akan diurungkan seraya menunggu keputusan akhir dari panitia setelah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan bisa atau tidak dilanjutkan Munas VI dengan menerapkan protokol Covid-19. SatukanIndonesia