Teman-teman sebagai Lawyer / anggota Kongres Advokat Indonesia, pada saatnya sangat mungkin akan diminta oleh para calon klien / caleg yang saat ini sedang bertarung untuk merebut kursi DPR RI / DPRD Provisi / DPRD Kabupaten / DPRD Kota, untuk membuat legal opinion, konsultasi, pertimbangan hukum, melakukan kajian hukum atau bahkan pendampingan hukum bagi Para Caleg DPR / DPRD yang membutuhkan.
Akan menjadi sangat aneh bahkan terkesan sangat lucu jika kita sebagai Lawyer harus mengatakan tidak tahu atau bahkan tidak paham saat ditanya atau diminta pendapatnya atas permasalahan yang terkait dengan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) khususnya yang terkait dengan perolehan suara dan / atau perolehan kursi DPR dan / atau kursi DPRD. Tulisan ini hanya sebagian kecil dari seluruh pengetahuan yang seharusnya memang wajib kita ketahui di masa-masa penghitungan suara dan / atau penghitungan perolehan kursi DPR RI dan / atau DPRD dari partai-partai peserta pemilu yang tidak lama lagi akan segera ditetapkan dan / atau disahkan oleh KPU atau oleh KPUD. Untuk referensi lengkapnya, sebaiknya kita semua juga harus memahami UU PEMILU, PERATURAN KPU dan lain-lain ketentuan yang terkait dengan pelaksanaan PEMILU. Sekali lagi tulisan ini hanya sekedar stimulan, semoga bisa mendorong kita semua untuk mau membaca lebih lanjut agar bisa memberikan jasa hukum yang maksimal bagi para klien / caleg-caleg yang membutuhkan jasa hukum kita. Semoga.
Pemungutan suara telah usai dilaksanakan, perolehan suara dari PARTAI-PARTAI PESERTA PEMILU baik yang diperoleh secara obyektif, dengan cara baik maupun dengan cara yang tidak baik melalui politik uang, intimidasi, manipulasi suara, mobilisasi masa pemilih oleh alat Negara / aparat desa, penggelumbangan suara, serta bentuk-bentuk kecurangan pemilu lainnya semua juga sudah dilaksanakan. Saat ini kita masuk dalam tahap penghitungan suara dari perolehan masing-masing partai dan selanjutnya menghitung / mengkonversi perolehan suara masing-masing partai tersebut, dalam bentuk perolehan KURSI DPR RI / KURSI DPRD PROVINSI / DPRD KABUPATEN / KOTA.
Menghitung perolehan suara pada PEMILU 2024 sebagaimana ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, khususnya pada ketentuan Pasal 414 Ayat 1, menyatakan bahwa setiap partai politik peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sebesar 4%. Selain aturan dasar tersebut, sisitim penghitungan suara pemlu untuk memperoleh kursi di DPR / DPRD menggnakan metode Sainte Lague yang dibuat dan dipopulerkan oleh pakar matematika asal Prancis Andre Sainte Lague pada 1910.
Untuk memperoleh KURSI di DPR RI, sebagaimana ketentuan pada pasal 441 ayat 1 tersebut, seluruh partai MUTLAK & HARUS memperoleh suara minimal yakni sebesar 4 persen dari suara sah nasional (Parliamentary Threshold), jika tidak memenuhi ambang batas minimal 4 persen tersebut, maka partai yang bersangkutan tidak akan memiliki HAK dalam penentuan/pembagian kursi di DPR RI.
Sebaliknya untuk memperoleh kursi di DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tidak ada ambang batas perolehan suara, sehingga seluruh partai politik peserta PEMILU memiliki HAK untuk bisa memperoleh pembagian jatah KURSI yang sudah di alokasikan pada masing-masing Daerah Pemilihan baik untuk tingkat Provinsi dan / atau tingkat Kabupaten/Kota.
Memperhaian ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 khususnya Pasal 415 (2), yang menyatakan bahwa setiap partai politik yang memperoleh suara memenuhi ambang batas perolehan suara pada PEMILU akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan pembagi angka ganjil 3, 5, 7 dan seterusnya.
Berikut saya coba ilustrasikan contoh Perhitungan Kursi DPR RI yang terjadi di daerah Pemilihan Jawa Tengah V yang meliputi Kota Surakarta, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Boyolali dan Kabupaten Klaten di Jawa Tengah, dimana di DAPIL JAWA TENGAH V terdapat alokasi sebanyak 8 KURSI DPR RI yang akan diperebutkan oleh Partai Politik Peserta PEMILU 2024.
Jika pada PEMILU 14 February 2024 yang lalu, asumsinya masing-masing partai peserta Pemilu memperoleh suara sebagaimana asumsi perolehan suara dibawah, maka perolehan KURSI DPR RI dari masing-masing Partai Politik di DAPIL JATENG V (Surakarta, Sukoharjo, Boyolali dan Klaten) adalah sebagai berikut :
- Partai Kebangkitan Bangsa : 104.000 dibagi 1 = 104.000
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan : 495.000 dibagi 1 = 495.000
- Partai Gerakan Indonesia Raya : 204.000 : 1 = 204.000
- Partai Golongan Karya : 223.000 dibagi 1 = 223.000
- Partai Nasional Demokrat : 96.000 dibagi 1 = 96.000
- Partai Keadilan Sejahtera : 140.000 dibagi 1 = 140.000.
- Partai Amanat Nasional : 105.000 : 1 = 105.000
- Partai Demokrat : 108.000 : 1 = 108.000
Dari ilustrasi dan contoh perolehan suara partai tersebut diatas yang telah dibagi dengan bilangan pembagi 1 (satu) tersebut, suara paling besar adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuanagan yakni 495.000 suara, maka PDIP berhak atas 1( satu) KURSI DPR RI. (kursi pertama dari alokasi kursi yang di sediakan sebanyak 8 (delapan) KURSI), sehingga masih tersisa 7 (tujuh) KURSI.
Untuk menghitung perolehan kursi kedua, dimana PDIP yang sudah mendapatkan kursi pertama , perhitungan selanjutnya perolehan suara PDIP akan dibagi dengan bilangan pembagi 3 (tiga), sedangkan partai lainnya yang belum mendapatkan kursi akan dibagi tetap dengan bilangan pembagi 1 (satu), sehingga hasilnya adalah:
- Partai Kebangkitan Bangsa : 104.000 dibagi 1 = 104.000
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan : 495.000 dibagi 3 = 165.000
- Partai Gerakan Indonesia Raya : 204.000 : 1 = 204.000
- Partai Golongan Karya : 223.000 dibagi 1 = 223.000
- Partai Nasional Demokrat : 96.000 dibagi 1 = 96.000
- Partai Keadilan Sejahtera : 140.000 dibagi 1 = 140.000.
- Partai Amanat Nasional : 105 : 1 = 105
- Partai Demokrat : 108.000 : 1 = 108.000
Dari perhitungan suara diatas, suara paling besar adalah Partai Golongan Karya yakni 223.000 suara, maka PARTAI GOLKAR berhak atas 1( satu) KURSI DPR RI. (kursi KEDUA dari alokasi kursi yang di sediakan sebanyak 8 (delapan) KURSI), sehingga masih tersisa 6 (ENAM) KURSI.
Selanjutnya untuk menghitung kursi ke-3, oleh karena PDIP dan GOLKAR masing-masing sudah memperoleh 1 KURSI maka perolehan suara PDIP dan GOLKAR akan dibagi dengan bilangan pembagi 3, sedangkan Partai lainnya (yang belum mendapatkan jatah kursi) akan tetap dibagi dengan bilangan pembagi 1, sehingga hasilnya adalah :
- Partai Kebangkitan Bangsa : 104.000 dibagi 1 = 104.000
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan : 495.000 dibagi 3 = 165.000
- Partai Gerakan Indonesia Raya : 204.000 : 1 = 204.000
- Partai Golongan Karya : 223.000 dibagi 3 = 74.333
- Partai Nasional Demokrat : 101.000 dibagi 1 = 101.000
- Partai Keadilan Sejahtera : 140.000 dibagi 1 = 140.000.
- Partai Amanat Nasional : 105.000 : 1 = 105.000
- Partai Demokrat : 108.000 : 1 = 108.000
Dari perhitungan suara diatas, suara paling besar adalah Partai Gerakan Indonesia Raya yakni 204.000 suara, maka PARTAI GERINDRA berhak atas 1( satu) KURSI DPR RI. (kursi KETIGA dari alokasi kursi yang di sediakan sebanyak 8 (delapan) KURSI), sehingga masih tersisa 5 (LIMA) KURSI.
Selanjutnya untuk menghitung kursi ke-4, oleh karena PDIP, GOLKAR dan GERINDRA masing-masing sudah memperoleh 1 KURSI maka perolehan suara PDIP, GOLKAR dan GERINDRA akan dibagi dengan bilangan pembagi 3, sedangkan Partai lainnya (yang belum mendapatkan jatah kursi) akan tetap dibagi dengan bilangan pembagi 1, sehingga hasilnya adalah :
- Partai Kebangkitan Bangsa : 104.000 dibagi 1 = 104.000
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan : 495.000 dibagi 3 = 165.000
- Partai Gerakan Indonesia Raya : 204.000 : 3 = 68.000
- Partai Golongan Karya : 223.000 dibagi 3 = 74.333
- Partai Nasional Demokrat : 101.000 dibagi 1 = 101.000
- Partai Keadilan Sejahtera : 140.000 dibagi 1 = 140.000.
- Partai Amanat Nasional : 105 : 1 = 105
- Partai Demokrat : 108.000 : 1 = 108.000
Dari perhitungan suara diatas, suara paling besar adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yakni 165.000 suara, maka PDIP berhak atas 1( satu) KURSI DPR RI. (kursi KEEMPAT) dari alokasi kursi yang di sediakan sebanyak 8 (delapan) KURSI), sehingga masih tersisa 4 (EMPAT) KURSI.
Selanjutnya untuk menghitung kursi ke-5, oleh karena PDIP SUDAH MENDAPATKAN 2 KURSI, maka perolehan suara PDIP akan dibagi dengan bilangan pembagi 5 sedangkan GOLKAR dan GERINDRA oleh karena masing-masing sudah memperoleh 1 KURSI maka perolehan suara GOLKAR dan GERINDRA akan dibagi dengan bilangan pembagi 3, sedangkan Partai lainnya (yang belum mendapatkan jatah kursi) akan tetap dibagi dengan bilangan pembagi 1, sehingga hasilnya adalah :
- Partai Kebangkitan Bangsa : 104.000 dibagi 1 = 104.000
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan : 495.000 dibagi 5 = 99.000
- Partai Gerakan Indonesia Raya : 204.000 : 3 = 68.000
- Partai Golongan Karya : 223.000 dibagi 3 = 74.333
- Partai Nasional Demokrat : 101.000 dibagi 1 = 101.000
- Partai Keadilan Sejahtera : 140.000 dibagi 1 = 140.000.
- Partai Amanat Nasional : 105 : 1 = 105
- Partai Demokrat : 108.000 : 1 = 108.000
Dari perhitungan suara diatas, suara paling besar adalah Partai Keadilan Sejahtera yakni 140.000 suara, maka PKS berhak atas 1( satu) KURSI DPR RI. (kursi KELIMA) dari alokasi kursi yang di sediakan sebanyak 8 (delapan) KURSI), sehingga masih tersisa 3 (TIGA) KURSI.
Selanjutnya untuk menghitung kursi ke-6, oleh karena PDIP SUDAH MENDAPATKAN 2 KURSI, maka perolehan suara PDIP akan dibagi dengan bilangan pembagi 5 sedangkan GOLKAR, GERINDRA dan PKS oleh karena masing-masing sudah memperoleh 1 KURSI maka perolehan suara GOLKAR, GERINDRA dan PKS akan dibagi dengan bilangan pembagi 3, sedangkan Partai lainnya (yang belum mendapatkan jatah kursi) akan tetap dibagi dengan bilangan pembagi 1, sehingga hasilnya adalah :
- Partai Kebangkitan Bangsa : 104.000 dibagi 1 = 104.000
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan : 495.000 dibagi 5 = 99.000
- Partai Gerakan Indonesia Raya : 220.000 : 3 = 68.000
- Partai Golongan Karya : 223.000 dibagi 3 = 74.333
- Partai Nasional Demokrat : 101.000 dibagi 1 = 101.000
- Partai Keadilan Sejahtera : 140.000 dibagi 3 = 46.666
- Partai Amanat Nasional : 105 : 1 = 105
- Partai Demokrat : 108.000 : 1 = 108.000
Dari perhitungan suara diatas, suara paling besar adalah Partai Demokrat yakni 108.000 suara, maka PD berhak atas 1( satu) KURSI DPR RI. (kursi KEENAM dari alokasi kursi yang di sediakan sebanyak 8 (delapan) KURSI), sehingga masih tersisa 2 (DUA) KURSI.
Selanjutnya untuk menghitung kursi ke-7, oleh karena PDIP SUDAH MENDAPATKAN 2 KURSI, maka perolehan suara PDIP akan dibagi dengan bilangan pembagi 5, sedangkan GOLKAR, GERINDRA, PKS dan DEMOKRAT oleh karena masing-masing sudah memperoleh 1 KURSI maka perolehan suara GOLKAR, GERINDRA, PKS dan DEMOKRAT akan dibagi dengan bilangan pembagi 3, sedangkan Partai lainnya (yang belum mendapatkan jatah kursi) akan tetap dibagi dengan bilangan pembagi 1, sehingga hasilnya adalah :
- Partai Kebangkitan Bangsa : 104.000 dibagi 1 = 104.000
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan : 495.000 dibagi 5 = 99.000
- Partai Gerakan Indonesia Raya : 220.000 : 3 = 68.000
- Partai Golongan Karya : 223.000 dibagi 3 = 74.333
- Partai Nasional Demokrat : 101.000 dibagi 1 = 101.000
- Partai Keadilan Sejahtera : 140.000 dibagi 3 = 46.666.
- Partai Amanat Nasional : 105 : 1 = 105
- Partai Demokrat : 108.000 : 3 = 36.000
Dari perhitungan suara diatas, suara paling besar adalah Partai AMANAT NASIONAL yakni 105.000 suara, maka PAN berhak atas 1( satu) KURSI DPR RI. (kursi KETUJUH) dari alokasi kursi yang di sediakan sebanyak 8 (delapan) KURSI), sehingga masih tersisa 1 (SATU) KURSI.
Selanjutnya untuk menghitung kursi ke-8, oleh karena PDIP SUDAH MENDAPATKAN 2 KURSI, maka perolehan suara PDIP akan dibagi dengan bilangan pembagi 5 sedangkan GOLKAR, GERINDRA, PKS, DEMOKRAT dan PAN oleh karena masing-masing sudah memperoleh 1 KURSI maka perolehan suara GOLKAR, GERINDRA, PKS, DEMOKRAT dan PAN akan dibagi dengan bilangan pembagi 3, sedangkan Partai lainnya (yang belum mendapatkan jatah kursi) akan tetap dibagi dengan bilangan pembagi 1, sehingga hasilnya adalah :
- Partai Kebangkitan Bangsa : 104.000 dibagi 1 = 104.000
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan : 495.000 dibagi 5 = 99.000
- Partai Gerakan Indonesia Raya : 220.000 : 3 = 73.333
- Partai Golongan Karya : 223.000 dibagi 3 = 74.333
- Partai Nasional Demokrat : 101.000 dibagi 3 = 33.666
- Partai Keadilan Sejahtera : 140.000 dibagi 3 = 46.666.
- Partai Amanat Nasional : 105 : 3 = 35.000
- Partai Demokrat : 108.000 : 3 = 36.000
Dari perhitungan suara diatas, suara paling besar adalah Partai Kebangkitan Bangsa yakni 104.000 suara, maka PKB berhak atas 1 ( satu) KURSI DPR RI. (kursi KEDELAPAN) dari alokasi kursi yang di sediakan sebanyak 8 (delapan) KURSI), sehingga alokasi kursi DPR RI yang disediakan di DAPIL JATENG V sebanyak 8 (delapan) kursi keseluruhan sudah habis terbagi semua kepada PARTAI yang memperoleh suara diatas ambang batas parlemen (4 persen).
Dengan demikian, komposisi perolehan suara partai dan / atau perolehan kursi untuk contoh dan / atau ilustrasi sebagaimana contoh di Daerah Pemilihan Jateng V tersebut di atas adalah sebagai berikut :
- PDIP memperoleh 2 KURSI
- GOLKAR memperoleh 1 KURSI
- GERINDRA memperoleh 1 KURSI
- PKS memperoleh 1 KURSI
- PAN memperoleh 1 KURSI
- PD memperoleh 1 KURSI
- PKB memperoleh 1 KURSI
Untuk perhitungan perolehan kursi di DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten / DPRD Kota ketentuan dan rumusanya sama, namun demikian oleh karena di DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan DPRD Kota tidak berlaku perolehan suara minimal 4 persen, maka seluruh Partai Politik Peserta Pemilu yang telah memperoleh suara SAH semuanya memiliki HAK untuk disertakan didalam pembagian kursi DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan DPRD Kota diseluruh Daerah Pemilihan sesuai jatah kursi / kuota kursi yang telah di alokasikan di masing-masing Daerah Pemilihan.
Demikain tulisan yang sangat sedikit dan sederhana ini, semoga bisa bermanfaat.
Salam Pemilu Damai
“TERCIPTANYA KEKUATAN KARENA PERSATUAN”
BRAVO KONGRES ADVOKAT INDONESIA
ADV. DR. HERU S. NOTONEGORO, S.H., M.H., CIL., CRA.
Vice President Bidang Keorganisasian dan Keanggotaan