Kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada Syahrul Yasin Limpo kini memasuki babak baru. Ketua KPK Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dirangkum detikcom, Kamis (23/11/2023), kasus ini mencuat ke publik saat beredarnya surat panggilan dari Polda Metro Jaya untuk ajudan dan sopir SYL. Surat panggilan itu berkaitan dengan dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK.
Dua surat yang ditujukan untuk Panji Harianto dan Heri itu tertanggal 25 Agustus 2023. Disebutkan Panji adalah ajudan Mentan, sedangkan Heri adalah sopir dari Mentan. Keduanya diminta menghadap ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada 28 Agustus 2023. Surat pemanggilan teregister dengan nomor B/10339/VIII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus. Surat ditandatangani oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Di dalam surat itu disebutkan bila keterangan ajudan dan sopir Mentan diperlukan untuk kepentingan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan oleh Pimpinan KPK yang diatur dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Namun tidak disebutkan jelas siapa Pimpinan KPK yang dimaksud karena tidak disebutkan terang dalam surat itu.
SYL Diperiksa di Polda Metro Jaya
SYL kemudian buka suara soal laporan dugaan pemerasan kepadanya yang terdaftar di Polda Metro Jaya sejak Agustus 2023. SYL mengatakan telah diperiksa di Polda Metro Jaya selama tiga jam pada Kamis (5/10).
“Salah satu yang saya selesaikan hari ini adalah mendatangi atau diminta Kapolda (Metro) Jaya untuk menyampaikan keterangan-keterangan dan tentu berbagai hal yang berkait dengan dinas 12 Agustus 2023, jadi dinas 12 Agustus 2023 terkait dengan hal-hal yang dilaporkan oleh masyarakat berkaitan dengan hal-hal seperti apa laporan itu terkait dengan terjadinya pemerasan,” ujar SYL di NasDem Tower, Gondangdia, Jakarta Pusat, Kamis (5/10).
SYL menyebut pemeriksaan terhadap dirinya berlangsung cukup lama. Ia mengaku kelelahan.
“Semua yang saya tahu sudah saya sampaikan, secara terbuka saya sampaikan apa yang dibutuhkan oleh penyidik, dihadapi oleh banyak banget tadi dan prosesnya berlangsung cukup panjang hampir 3 jam, saya capek banget, sementara saya baru pulang,” lanjutnya.
Firli 2 Kali Diperiksa sebagai Saksi
Hampir dua bulan usai menerima laporan dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada SYL, pihak Polda Metro Jaya lalu menaikkan kasus tersebut ke tingkat penyidikan pada Jumat (6/10). Polisi telah menemukan adanya peristiwa pidana dari kasus tersebut.
Ketua KPK Firli Bahuri kemudian terseret dan diperiksa sebagai saksi. Dalam catatan detikcom Firli tercatat diperiksa sebagai saksi pada Selasa (24/10) dan Kamis (16/11).
Dalam pemeriksaan kedua Firli di Bareskrim Polri pun menyisakan momen unik. Firli tampak menghindari wartawan hingga menutupi wajahnya dengan tas.
Rumah Firli Digeledah
Selain memeriksa Firli Bahuri, penyidik Polda Metro Jaya juga menggeledah kediaman Ketua KPK di Bekasi pada Kamis (26/10). Polisi juga menggeledah rumah di Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, di hari yang sama. Lokasi itu belakangan diakui Firli sebagai rumah sewanya.
Rumah di Kertanegara itu dikabarkan menjadi salah satu lokasi pertemuan Firli dan SYL. Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat itu mengatakan dugaan pertemuan Firli dan SYL di rumah rehat itu menjadi salah satu materi penyidikan polisi.
“Ya itu materi penyidikan ya. Tapi yang jelas upaya penyidikan yang dilakukan tim penyidik gabungan itu terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang dilakukan tim penyidik gabungan,” kata Ade Safri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/10).
Curhat Firli 2 Hari Sebelum Ditetapkan Tersangka
Di awal pekan ini Firli Bahuri sempat mengeluarkan keluh kesahnya terkait penanganan perkara dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada SYL. Firli juga menjelaskan alasan mengindar hingga menutup wajah usai diperiksa di Bareskrim Polri pada Kamis (16/11). Firli menyinggung ada situasi abnormal yang dirasakannya.
“Saya paham rekan-rekan media waktu itu, saya sadar rekan-rekan menunggu. Dengan kesadaran saya sebagai pejabat publik tetapi juga sebagai manusia terkadang saya butuh waktu untuk jeda,” kata Firli dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/11).
Firli lalu menyinggung situasi abnormal yang dirasakannya saat diperiksa di Bareskrim. Dia mengatakan sehari sebelum diperiksa tidak sempat tidur karena mengurus operasi tangkap tangan (OTT) kepada Pj Bupati Sorong.
“Terutama di situasi yang saya anggap situasi abnormal yang tidak bisa saya jelaskan saat ini. Apalagi sehari sebelumnya saya tidak tidur karena menangani tindak pidana korupsi terkait penjabat Bupati Sorong,” katanya.
Firli turut bicara mengenai situasi batinnya saat diperiksa pekan lalu. Firli merasa asing dengan Mabes Polri walau pernah puluhan tahun berdinas sebagai anggota Polri.
“Saya tentu bertanya 40 tahun mengabdi di lembaga Polri, tapi kemarin saya harus bertanya, apa benar saya pernah mengabdi di sana? Dan mengapa markas besar itu terasa asing bagi saya,” ujar Firli.
“Itulah yang bergejolak di batin saya saat 16 November 2023. Saya bermaksud menyampaikan perasaan ketidakadilan itu ada, dirasakan. Dan benar adanya,” tambahnya.
Polda Metro Jaya Tetapkan Firli Jadi Tersangka
Drama pemerasan pimpinan KPK kepada SYL kini memasuki babak baru. Firli ditetapkan sebagai tersangka. Pengumuman tersangka itu disampaian oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simajuntak pada Rabu (22/11) malam.
“Maka pada hari Rabu hari ini tanggal 22 November 2023 sekitar pukul 19.00 bertempat di ruang perkara Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah dilakukan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka,” ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya.
Ade lalu menjabarkan jeratan pasal yang disematkan kepada Firli. Ketua KPK itu dijerat dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana korupsi.
“Pasal 12 e, 12 B atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 65 KUHP,” jelas Ade.
Ade lalu menjelaskan bentuk hukuman yang termuat dalam Pasal 12 B ayat 2. Dia mengatakan hukuman maksimal dari jeratan pasal ini adalah hukuman seumur hidup.
“Di ayat 2 disebutkan, bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud ayat satu, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara Paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” katanya.
Firli melalui pengacaranya juga telah merespons penetapan tersangka dari Polda Metro Jaya. Tim pengacara Firli mengatakan Ketua KPK itu akan mengikuti tiap proses hukum yang berjalan.
“Kita ikuti proses hukumnya,” kata Ian saat dihubungi.
Ian juga menjawab soal indikasi Firli mengundurkan diri setelah ditetapkan tersangka. Dia justru menyebut status tersangka kepada Firli belum tentu benar di mata hukum.
“Kan belum tentu penetapan ini benar menurut hukum,” katanya. DETIK