Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali memicu kontroversi. Ini setelah dirinya dituding melakukan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau Mentan SYL.
Usut punya usut, ini bukan kali pertama Firli Bahuri memicu kontroversi sejak menjabat sebagai pimpinan lembaga antirasuah.
Berikut ini deretan ‘catatan hitam’ Firli Bahuri sejak bekerja di KPK:
Temui Saksi Perkara KPK
Firli Bahuri pernah melanggar kode etik ketiak menjabat sebagai Deputi Penindakan. Pelanggaran ini terjadi setelah Firli menemui Bahrullah Akbar.
Padahal, sosok Bahrullah Akbar merupakan pejabat Badan Pemeriksa Keuangan yang menjadi saksi kasus yang sedang ditangani KPK.
Kala itu, Bahrullah ditemui Firli saat sedang menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus suap dana perimbangan dengan tersangka Yaya Purnomo.
Aksi Firli itu menjadi kontroversi karena ia tidak meminta izin kepada pimpinan KPK, tetapi tetap nekat bertemu dengan orang yang sedang diperiksa KPK
Temui Terduga Korupsi
Tak cuma Barullah, Firli ternyata juga beberapa kali melakukan pertemuan dengan pihak terduga koruptor di KPK. Aksi Firli itu sudah sampai diperiksa pengawas internal. Hasilnya, aksinya itu masuk ke dalam kategori pelanggaran berat.
Salah satu contohnya saat Firli menemui Gubernur NTB Tuan Guru Bajang Zainul Majdi atau TGB. Padahal kala itu TGB sedang terseret dalam kasus dugaan korupsi divestasi Newmont.
Naik Helikopter
Kontroversi Firli selanjutnya terjadi pada 2020. Kala itu, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Firli pada Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Alasannya, Firli dinilai melanggar kode etik karena naik helikopter mewah pada 20 Juni 2020. Fasilitas helikopter itu dipakai Firli berkunjung ke Sumsel, tepatnya dari Palembang ke Baturaja.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menduga bahwa helikopter yang ditumpangi Firli itu milik perusahaan swasta. Karena itu, MAKI menuding Firli telah melakukan pelanggaran kode etik terkait pimpinan KPK dilarang pamer gaya hidup mewah.
Temui Lukas Enembe
Firli kembali menemui pelaaku koruptor. Ini setelah ia dan timnya memeriksa mantan Gubernur Papua Lukas Enembe di kediaman pribadinya di Koya Tengah, Jayapura pada Kamis, 3 November 2023.
Tindakan Firli yang menyambangi langsung rumah Lukas Enembe mendapatkan kritikan tajam dari Indonesia Corruption Watch (ICW).
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mempertanyakan ada kepentingan apa Ketua KPK sampai mengunjungi tersangka kasus korupsi hingga ke Papua.
Padahal menurutnya, kegiatan pemeriksaan Lukas Enembe di Papua itu cukup dihadiri oleh penyidik KPK, beserta perwakilan dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) saja.
Babak Drama Pemecatan Brigjen Endar
Firli juga dinilai melakukan ‘abuse of power’ karena sewenang-wenang mencopot jabatan Brigjen Endar Priantoro dari Direktur Penyelidikan. Pemecatan itu sempat membuat hubungan KPK dengan Polri memanas. Apalagi tidak diketahui secara pasti alasan Firli memecat Brigjen Endar.
Diketahui pemecatan Brigjen Endar Priantoro dilakukan Firli lewat surat yang diberikan oleh salah satu pimpinan KPK dan 3 pejabat struktural pada Jumat, 31 Maret 2023 lalu.
Keputusan itu keluar setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit menolak usulan KPK terkait nasib Brigjen Endar. Diketahui, Brigjen Endar sempat diusulkan KPK akan dipromosikan di kepolisian.
Hal itu lantas ditolak oleh Kapolri. Ini karena Mabes Polri masih belum memiliki posisi kosong untuk ditempati Endar.
Bocornya Dokumen Rahasia Penyelidikan KPK
Firli kembali dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga membocorkan dokumen rahasia penyelidikan kasus korupsi. Bahkan, dalam laporan ke Dewas KPK, Filri direkomendasikan agar dicopot dari jabatannya sebagai Ketua KPK.
Adapun dokumen rahasia yang bocor itu berkaitan dengan kasus korupsi (tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM.
Namun, Dewas KPK menolak untuk memproses laporan dugaan pelanggaran kode etik Firli terkait kebocoran dokumen. Alasannya karena laporan itu tak memiliki cukup bukti, sehingga tidak bisa dilanjutkan ke sidang etik.
TWK Pegawai KPK
Filri Bahuri sempat mengguncang tubuh KPK dengan melakukan tes wawasan kebangsaan (TWK) pada 2021 silam. Bagaimana tidak, sebanyak 74 pegawai KPK dinyatakan tidak lolos TWK dan dipecat dari lembaga antirasuah. Salah satunya adalah Novel Baswedan.
Akibatnya, Firli cs langsung dilaporkan ke Dewas KPK terkait hal ini. Namun, Dewas KPK menolak laporan Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK lainnya karena dinilai tidak cukup bukti.
Sementara itu, Dewas hanya menyatakan bahwa Firli selaku Ketua KPK sama sekali tidak menambahkan pasal terkait tes wawasan kebangsaan (TWK).
SMS Blast
Pada 2022 lalu, mantan pegawai KPK pernah melaporkan Firli Bahuri ke Dewas soal dugaan pelanggaran etik. Ini karena Firli menggunakan SMS blast yang dianggarkan negara.
Laporan itu dilayangkan oleh para mantan pegawai KPK yang tergabung di IM57+ Institute. Dalam laporan itu, disebut ada beberapa pihak yang menerima SMS blast tersebut.
Namun isi SMA blast itu tak mengandung pesan antikorupsi, melainkan malah mengandung pesan pribadi.
Peras Mentan SYL?
Skandal Filri Bahuri terbaru adalah dugaan pemerasan terhadap Mentan Syahrul Yasin Limpo. Ini setelah Tim Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menerima pengaduan masyarakat pada 12 Agustus 2023 terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan oleh pimpinan KPK.
Menurut keterangan polisi, dugaan pemerasan itu menyangkut penanganan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan) pada tahun 2021.
Namun, tudingan pemerasan itu sudah dibantah langsung oleh Firli. Ia juga menegaskan tidak mungkin dirinya menerima uang senilai 1 miliar dollar dalam penanganan kasus korupsi di Kementan. SUARA