Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) siap memberikan keterangan ke Kongres Advokat Indonesia (KAI). Hal itu terkait rumor bocoran putusan MK dengan terlapor politikus Denny Indrayana.
“Sudah terkonfirmasi 9 orang hakim MK akan hadir, baik luring atau pun daring,” kata Ketua Dewan Kehormatan Ad Hoc, Pheo M Hutabarat, saat dihubungi wartawan, Kamis (5/10/2023).
Hal itu menindaklanjuti aduan MK ke KAI soal etika Denny Indrayana, yang mencuit di media sosial bahwa doa mendapatkan bocoran putusan sistem pemilu terbuka dan tertutup. Ternyata bocorannya itu tidak terbukti.
“Ini bagus sekali pelapor mau hadir. Baik langsung atau lewat online,” ucap Pheo.
Rencananya, para hakim konstitusi akan dimintai keterangan pada 9 Oktober 2023 nanti.
“MK sudah memberikan konfirmasi, semua Hakim Konstitusi akan hadir. Tiga di antaranya, yaitu Prof Dr Saldi Isra, SH, Dr Suhartoyo SH MH, dan Prof Dr M Guntur Hamzah SH MH, hadir secara luring (offline), dan 6 hakim MK hadir secara daring (online),” ujarn Pheo.
Denny Indrayana Dilaporkan ke Bareskrim
Sebelumnya, Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri. Tak hanya dilaporkan ke Bareskrim Polri, Denny Indrayana juga dilaporkan kepada Dewan Kehormatan Ad Hoc KAI. Denny Idnrayana dilaporkan terkait dugaan penyebaran berita bohong atau hoax soal rumor MK yang akan memutuskan pemilu menjadi sistem pemilu tertutup atau coblos gambar partai.
“Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri berdasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI dengan pelapor atas nama AWW dan terlapor yang dilaporkan pada Rabu, 31 Mei 2023 yaitu, satu, atas nama pemilik/pengguna/penguasa akun Twitter @dennyindrayana, dua atas nama pemilik/pengguna/penguasa akun Instagram @dennyindrayana99,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho kepada wartawan.
Dia mengatakan laporan itu terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian (SARA), berita bohong (hoax), penghinaan terhadap penguasa, dan pembocoran rahasia negara. Sandi mengatakan ada sejumlah saksi dan bukti yang diajukan dalam laporan ini.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP,” ujarnya.
Belakangan, MK memutuskan sistem pemilu tetap pada proporsional terbuka atau coblos nama caleg. Sidang putusan gugatan pemilu itu digelar MK pada Kamis (15/6/2023). Sidang dihadiri 8 hakim dan dipimpin Ketua MK Anwar Usman.