Masih Berstatus Anak, Ini Hukuman yang Akan Diterima Pelaku Bullying Siswa SMP di Cilacap - Kongres Advokat Indonesia

Masih Berstatus Anak, Ini Hukuman yang Akan Diterima Pelaku Bullying Siswa SMP di Cilacap

Baru-baru ini beredar video bullying yang dilakukan oleh siswa SMP di Cilacap. Video tersebut viral dan tersebar di media sosial.

Dalam kasus tersebut, polisi telah berhasil mengamankan dua orang pelaku yang merupakam siswa SMP N 2 Cimanggu, Cilacap, Jawa Barat.

Kedua pelaku tersebut ialah MK (15) dan WS (14), sedangkan korban ialah RF (14). Kasus bullying yang menimpa siswa SMP itu terjadi pada Selasa (26/9/2023).

Dalam pemberitaan yang beredar, aksi perundungan itu terjadi karena masalah asmara. Namun pihak kepolisian menduga peristiwa tersebut bukanlah karena asmara melainkan tentang sekumpulan geng sekolah.

“Korban mengaku-aku sebagai anggota kelompok atau geng Basis,” ungkap Kasatreskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setiyoko dikutip Antara, Jumat (29/9/2023).

Terkait hukuman yanh akan diterima pelaku bullying mengingat pelaku yang masih di bawah umur, maka akan diproses dengan hukuman yang berbeda.

“Dikarenakan pelaku maupun korban masih anak sehingga mendapat perhatian khusus termasuk dalam penanganannya akan melibatkan stake holder terkait,” ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto melalui keterangan resminya.

Kombes Satake Bayu mengimbau agar para orangtua dapat mengawasi pergaulan dari anak-anak.

Hal itu demi menghindari perbuatan yang tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Kami juga berkomitmen mencegah dan memberantas tindakan perundungan anak supaya tidak terjadi lagi. Harapannya kejadian serupa tidak terulang di wilayah Jawa Tengah,”

“Mari kita bersama sama mulai dari tingkat keluarga, masyarakat dan sekolah untuk lebih mempunyai sense of crisis atau kepekaan terhadap perilaku anak-anak di sekitar kita,” jelasnya. TVONENEWS

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Prof. Denny VS Hakim MK Berakhir Damai, Sekum KAI: Status Non-Aktif Prof Denny Sudah Dicabut
December 5, 2023
Mediator Dr. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto Sukses Damaikan Sembilan Hakim MK dengan Prof. Denny Indrayana
December 4, 2023
Presiden KAI: Dewan Kehormatan Pusat Bersama Organisasi Advokat Indonesia Berhasil Dideklarasikan!
November 28, 2023
presiden kongres advokat indonesia deklarasi pemilu jurdil dengan pimpinan OA
Presiden Kongres Advokat Indonesia Bersama Para Pimpinan OA Deklarasikan Organisasi Advokat Kawal Pemilu Jurdil
November 27, 2023
Hakim MK Suhartoyo ke AdvoKAI : Advokat Harus Kuasai Hukum Acara
November 23, 2023