Pakar Sebut TNI Tak Bisa Jadi Pengacara Sipil Hanya Berlandaskan SEMA - Kongres Advokat Indonesia

Pakar Sebut TNI Tak Bisa Jadi Pengacara Sipil Hanya Berlandaskan SEMA

Advokat sekaligus pakar hukum pidana Todung Mulya Lubis mengatakan, seorang militer aktif tidak boleh menjadi kuasa hukum seseorang di pengadilan sipil hanya berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). Mulya menyampaikan hal itu menanggapi kasus Mayor Dedi Hasibuan dan 13 anak buahnya yang mendatangi Polrestabes Medan, Sumatera Utara, buat menjadi penasihat hukum bagi keponakannya, Ahmad Rosid Hasibuan (ARH), yang tersangkut kasus pemalsuan tanda tangan pembelian tanah pada 5 Agustus 2023 lalu.

“Seorang anggota militer aktif seyogyanya tak bisa beracara menjadi kuasa hukum seseorang,” kata Mulya saat dihubungi pada Kamis (10/8/2023). “SEMA yang membolehkan seorang militer aktif menjadi kuasa hukum di pengadilan sipil seharusnya tak bisa dijadikan dasar hukum untuk beracara di pengadilan sipil,” sambung Mulya. Menurut Mulya, keberadaan anggota militer sebagai kuasa hukum di pengadilan bisa menampilkan tekanan terhadap aparat penegak hukum lainnya.

“Ini namanya ada ketidakseimbangan, dan proses hukum tak akan mencapai tujuan penegakan hukum dan keadilan kalau posisi aparat penegak hukum tidak seimbang,” ucap Mulya. Secara terpisah, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar juga tidak sepakat dengan pihak yang menyebut soal dasar hukum bagi anggota TNI bisa menjadi advokat dalam pengadilan sipil.

“SEMA itu sudah tidak relevan dan harus dibatalkan karena syarat sebagai advokat menurut Undang-Undang Advokat bukan pegawai negeri,” kata Fickar. Fickar menilai, dasar hukum yang bermasalah akan menimbulkan problem ketika digunakan dalam kasus Mayor Dedi.

Menurut dia, tindakan Mayor Dedi dengan mendatangi penyidik terkait kasus yang menjerat sang keponakan sudah termasuk ke dalam upaya merintangi penyidikan. “Ya itu jelas tindakan penghalangan atau obstruction of justice (merintangi penyidikan),” ujar Fickar.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro menyatakan terdapat dasar hukum yang menyatakan anggota TNI menjadi menjadi penasihat hukum warga sipil. Buntoro dalam jumpa pers mengatakan, Pegawai Negeri Sipil atau anggota TNI yang berkualifikasi advokat dapat melakukan pekerjaan sebagai pembela atau sebagai penasehat hukum di tiga pengadilan, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 1971.

Setelah peristiwa itu, Mayor Dedi kemudian diperiksa oleh Polisi Militer Kodam (Pomdam) I/Bukit Barisan. Menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda (Laksda) Julius Widjojono, penahanan Mayor Dedi saat ini dipindahkan ke Puspomad. Sedangkan 13 prajurit lain yang ikut menemani Mayor Dedi mendatangi Polrestabes Medan sampai saat ini masih ditangani oleh Pomdam I/Bukit Barisan.

Menurut Komandan Puspom (Danpuspom) TNI Marsekal Muda R Agung Handoko, aksi Mayor Dedi yang membawa 13 anak buah mendatangi Polrestabes Medan adalah upaya unjuk kekuatan (show of force). Bahkan menurut Agung, aksi itu merupakan upaya memengaruhi penyidik Polrestabes Medan yang tengah menangani kasus itu.

“Dengan berpakaian dinas loreng pada hari libur dapat diduga atau dikonotasikan merupakan upaya show of force kepada penyidik Polrestabes Medan untuk berupaya memengaruhi proses hukum yang sedang berjalan,” kata Agung dalam konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (10/8/2023). Namun, Puspom TNI belum bisa mengatakan bahwa kasus itu merupakan perintangan penyidikan.

“Terkait dengan mungkin ada indikasi bahwa tindakan tersebut bisa dikatakan obstruction of justice, kami belum bisa mengarah ke sana,” ujar Agung. Setelah penggerudukan itu, Ahmad Rosid Hasibuan yang merupakan keponakan dari penasihat hukum Kodam I/Bukit Barisan, Mayor Dedi Hasibuan ditangguhkan penahanannya. Ia mengaku tidak tahu apakah penangguhan penahanan itu karena tekanan kedatangan Mayor Dedi atau bukan.

Apalagi, menurut dia, penahanan seseorang juga bergantung pada subyektivitas penyidik. “Apakah karena tekanan itu, atau memang sudah memenuhi untuk penangguhan, itu pihak Polrestabes yang bisa jawab,” kata Agung. Terkait kasus itu, Mayor Dedi diperkirakan bakal dijerat 2 pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM). Pasal pertama adalah Pasal 103 KUHPM karena menolak atau tidak menaati perintah dinas. Pasal kedua adalah Pasal 127 KUHPM terkait penyalahgunaan pengaruh sebagai atasan terhadap bawahan.

“Tapi yang pasti dia itu pasti akan kena (sanksi) disiplin,” ucap Kresno menambahkan. Namun, Kresno mengatakan, ancaman jerat pidana terhadap Mayor Dedi akan diberikan berdasarkan pemeriksaan dari Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad). KOMPAS

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024