Apa Itu Revenge Porn yang Ramai Dibahas terkait Kasus di Pandeglang? - Kongres Advokat Indonesia

Apa Itu Revenge Porn yang Ramai Dibahas terkait Kasus di Pandeglang?

Kasus revenge porn semakin marak, terbaru datang dari unggahan viral di media sosial berisi keluhan seorang warga yang menyebut adiknya diperkosa dan menjadi korban revenge porn dipersulit untuk mendapat keadilan. Diketahui, korban merupakan mahasiswi di Pandeglang, Banten.

Dalam unggahan viral yang dilihat detikcom, Senin (26/6/2023), curhatan dari seorang yang mengaku kakak korban pemerkosaan dan revenge porn itu viral di Twitter. Pihaknya mengaku diintimidasi saat melapor dugaan pemerkosaan ke kejaksaan.

“Adik saya diperkosa. Pelaku memaksa menjadi pacar dengan ancaman video atau revenge porn. Selama tiga tahun ia bertahan penuh siksaan. Persidangan dipersulit, kuasa hukum dan keluarga saya (korban) diusir pengadilan. Melapor ke posko PPA Kejaksaan, malah diintimidasi,” demikian narasi viral yang disebut ditulis kakak korban.

Lantas apa yang dimaksud dengan revenge porn itu? Simak penjelasan tentang pengertian revenge porn dan informasi terkini terkait kasus pemerkosaan dan revenge porn mahasiswi di Pandeglang, berikut ini:

Apa Itu Revenge Porn?

Istilah revenge porn berasal dari bahasa Inggris, yang secara harfiah artinya pornografi balas dendam. Menurut Oxford Dictionary, revenge porn artinya menyebarkan gambar atau video seksual eksplisit dari seseorang yang diposting di internet. Biasanya revenge porn dilakukan oleh mantan pasangan seksual, tanpa persetujuan subjek dan untuk menyebabkan mereka tertekan atau malu.

Sementara menurut Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), kasus revenge porn dikategorikan termasuk dalam kasus Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO). Disebutkan bahwa jenis-jenis KBGO yang paling banyak di antaranya, ancaman penyebaran video porno, revenge porn, diminta mengirimkan foto/video berkonten porno, dan penyebaran foto/video porno.

Pemerkosaan dan Revenge Porn Mahasiswi Pandeglang

Terkait kasus pemerkosaan dan revenge porn atau balas dendam pornografi yang dialami mahasiswi di Pandeglang, ini bermula saat pelaku bernama Alwi Husen Maolana (22) ditangkap. Pelaku ditangkap setelah menyebarkan video asusila terhadap korban kepada SM yang merupakan teman korban.

Tindakan revenge porn tersebut dilakukan sebagai ancaman karena pelaku ingin menjadi pacar korban. Pelaku juga diduga mencekoki korban sebelum melakukan perbuatan asusila sehingga korban dalam kondisi tidak sadar. DETIK

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024
Presidium DPP KAI Kukuhkan 15 AdvoKAI & Resmikan LBH Advokai Lampung
July 20, 2024
Rapat Perdana Presidium DPP KAI, Kepemimpinan Bersama Itu pun Dimulai
July 3, 2024
Tingkatkan Kapasitas Anggota tentang UU TPKS, KAI Utus 20 AdvoKAI untuk Ikut Pelatihan IJRS
June 26, 2024