Gaji Kadinkes Lampung Reihana Cuma 5 Juta, Tapi Tenteng Tas Hermes Ratusan Juta, Kok Bisa? - Kongres Advokat Indonesia

Gaji Kadinkes Lampung Reihana Cuma 5 Juta, Tapi Tenteng Tas Hermes Ratusan Juta, Kok Bisa?

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana Wijayanto disebut-sebut kerap pamer gaya hidup mewah di media sosial. Tampak beredar sejumlah potret barang mewah yang memiliki harga fantastis beredar terutama di TikTok.

Reihana kerap kali pamer barang-barang dengan nilai ratusan juta, seperti tas Hermes Birkin 40 Togo Ruge Tomate yang memiliki harga Rp 200 juta, ada juga baju Louis Vuitton, sampai dengan cincin mewah.

Gaya hidup mewah Reihana Wijayanto ini juga diunggah oleh sebuah akun Twitter dengan nama @PartaiSocmed. Masyarakat pun sontak bertanya dari mana sumber penghasilan Kepada Dinkes Lampung tersebut.

Tak hanya disorot karena kerap flexing barang-barang mewah, Kepala Dinkes Lampung Reihana Wijayanto disorot karena tidak kunjung lengser dari jabatannya padahal sudah 14 tahun ia menduduki jabatan tersebut.

Lantas, berapakah gaji dan tunjangan Kepala Dinkes Lampung tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Gaji dan Tunjangan Kepala Dinkes Lampung

Melansir dari laman resmi Pemprov Lampung, Reihana merupakan aparatur sipil negara (ASN) memiliki pangkat Pembina Utama Madya atau dengan golongan IV D.

Diperkirakan gaji Reihana sekitar Rp 3.447.200-Rp 5.661.700. Tidak hanya gaji, Reihana juga menerima tunjangan setiap bulannya.

Adapun tunjangan kinerja atau tukin, jumlahnya yakni disesuaikan dengan pangkat sesuai dengan kelas jabatan.

Reihana mulanya menduduki jabatan sebagai Kepala Dinkes Bandar Lampung, ia kemudian naik pangkat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Lampung.

Jabatan Reihana sebagai Kepala Dinkes Provinsi Lampung tersebut sudah bertahan selama tiga era pemerintahan gubernur yang berbeda, yaitu Sjachroedin ZP, M Ridho Ficardo, sampai dengan Arinal Djunaidi.

Namanya diduga pernah terseret kasus tindak pidana korupsi pengadaan Peralatan Kesehatan (Alkes) puskesmas perawatan program pembinaan di Dinas Provinsi Lampung dengan total Rp 13,5 miliar di bulan Februari 2016.

Dalam kasus tersebut, wanita kelahiran Aceh, 25 Agustus 1963 tersebut dijadikan sebagai saksi. Sebanyak tiga orang lainnya dijadikan tersangka, di antaranya Sudiyono sebagai PNS Dinas Kesehatan Lampung, Alvi Hadi Sugondo sebagai Direktur PT Karya Pratama, dan Buyung Abdul Aziz sebagai marketing PT Karya Pratama. SUARA

1 Response

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Rayakan 15 Tahun Kongres Advokat Indonesia, Presiden KAI Adakan Lomba Video di Medsos
May 31, 2023
Sidang Terbuka Pengangkatan Advokat, Dr. Tjoetjoe: Tanpa Idealisme, Advokat itu Bagai Raga Tanpa Jiwa
May 26, 2023
Persiapan Kongres Nasional IV, KAI Gelar Rapat Konsolidasi Nasional DPP – DPD Seluruh Indonesia
January 26, 2023
TM Luthfi Yazid: Menuntut DPR Tolak Kenaikan Ongkos Haji 2023
January 26, 2023
Jemaah Jangan Banyak Berharap dari Aset First Travel, Kecuali Pemerintah Beri Solusi
January 8, 2023