Kuasa hukum Natalia Rusli, Deolipa Yumara, mengakui bahwa kliennya belum disumpah advokat saat menangani perkara korban KSP Indosurya. Namun, Deolipa mengeklaim bahwa Natalia tetap bisa bertindak sebagai pengacara dan menangani suatu perkara karena sudah diangkat sebagai advokat.
“Dia mengikuti sekolah calon advokat atau DIKPA. Di lembaga Perkumpulan Advokat Indonesia dan mendapat sertifikat pendidikan advokat 13 Februari 2020,” ujar Deolipa di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/4/2023).
“Kemudian setelah lulus, advokat diangkat perkumpulannya Peradin. Ini ada dokumen pengangkatan advokatnya,” sambungnya.
Menurut Deolipa, Natalia mengambil pekerjaan menangani perkara korban KSP Indosurya pada Februari dengan berbekal pengangkatan advokat pada Februari 2020.
Sementara untuk pengambilan sumpah advokat, lanjut Deolipa, baru dijalani Natalia pada September 2022. “Jadi ketika Natalia Rusli bertindak sebagai advokat dia mengacu pada pengangkatannya Februari oleh organisasi advokat.
Jadi sah-sah saja dia mengaku sebagai advokat,” kata Deolipa. Sebagai informasi, Natalia telah menipu korban berinisial VS hingga Rp 45 juta.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan menyampaikan, Natalia Rusli menjanjikan korban bahwa dia bisa mengusahakan untuk mencairkan uang VS sebesar 40 persen dalam bentuk tunai dan 60 persen aset yang ada di KSP Indosurya.
Setelah bersepakat, Natalia kemudian membuat dan menyerahkan kepada korban surat kuasa untuk ditandatangani pada 16 April 2020.
“Kemudian tersangka membuat dan menyerahkan kepada korban surat kuasa untuk ditandatangani pada tanggal 16 April 2020,” kata Andri. “Namun, sampai sekarang tersangka tidak menepati janjinya,” ucap dia.
Lantaran tak juga mendapatkan uangnya kembali, VS melaporkan Natalia pada 30 Juli 2021. Atas laporan korban, Natalia disebut sempat mangkir dari panggilan polisi. Dia pun kemudian dimasukkan ke daftar pencarian (DPO) sejak Kamis, 8 Desember 2022 dan menyerahkan diri, pada Selasa (21/3/2023).
Berdasarkan hasil penyelidikan, Natalia belum disumpah sebagai pengacara di Pengadilan Tinggi Banten. Padahal, Natalia memegang kuasa atas kasus VS pada 16 April 2020. “Saya jelaskan pada saat 16 April (2020) tersangka belum disumpah. Dia baru disumpah pada tanggal 15 September 2020,” ungkap Andri.
“Jadi pada saat kejadian dia belum bisa beracara di pengadilan,” sambungnya. Natalia, lanjut Andri, baru disumpah sebagai pengacara beberapa bulan setelah mendampingi korban Indosurya melaporkan kasusnya.
“Pada tanggal 16 April 2020, saat itu tersangka masih belum diambil sumpah dan dilantik sebagai advokat sesuai dengan keterangan dari Pengadilan Tinggi Banten dan diambil sumpah advokat itu pada tanggal 16 September 2020,” jelas Andri. KOMPAS