Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD kembali menyinggung mengenai transaksi janggal sebesar Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan.
Kali ini Mahfud kembali mempertanyakan, jika bukan korupsi dan pencucian uang, maka transaksi janggal Rp 300 triliun yang merupakan temuan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) itu transaksi apa?
“Harus dijernihkan konstruksinya. Ada transaksi mencurigakan Rp 300 triliun, tapi itu bukan korupsi dan itu juga bukan pencucian uang. Lah, uang apa?,” tanya Mahfud dalam akun Twitter resminya, dikutip Sabtu (18/3/2023).
Mahfud berjanji akan membongkar laporan PPATK yang merupakan temuan sejak 2009-2023 tersebut, setelah dirinya tiba di Indonesia usai melakukan perjalanan dinas ke Australia.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini berdalih, bahwa dirinya memiliki keyakinan kuat untuk bisa membongkar transaksi janggal Rp 300 triliun di kantor yang dipimpin Menteri Sri Mulyani Indrawati. Sebab dia memiliki datanya.
“Data saya kuantitatif, bukan semata kualitatif. Dan itu sudah disampaikan ke Kemenkeu. Saat jumpa pers saya lihat bahwa Kepala PPATK (Ivan Yustiavandana) cukup jelas: laporan yang harus diselidiki. Nanti lah, pokoknya jujur saja kalau mau memperbaiki,” jelas Mahfud.
Mahfud bahkan bersedia untuk memenuhi undangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menjelaskan secara rinci dan runut persoalan transaksi janggal Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan.
“Saya siap memenuhi undangan DPR untuk menjelaskan dan menunjukkan daftar dugaan pencucian uang Rp 300 triliun di Kemenkeu. Masalah ini memang lebih fair dibuka di DPR. Saya tidak bercanda tentang ini,” jelas Mahfud dalam cuitan yang terpisah.
Mahfud menjelaskan, dirinya dan PPATK tidak mengubah statement atau penjelasan, bahwa sejak tahun 2009 PPATK telah menyampaikan informasi intelijen keuangan ke Kementerian Keuangan, tentang dugaan pencucian uang yang mencapai Rp 300 triliun.
“Saya siap dengan data otentik yang akan ditunjukkan kepada DPR. Senin saya standby, menunggu undangan,” ujarnya.
“Saya sarankan, lihat lagi pernyataan terbuka Ketua PPATK (Ivan Yustiavandana) di Kemenkeu Selasa kemarin. Beliau ‘tidak bilang’ bahwa info itu ‘bukan korupsi’ dan ‘bukan pencucian uang’. Sama dengan yang saya katakan, beliau bilang itu bukan korupsi, tapi laporan dugaan pencucian uang yang harus ditindaklanjuti oleh penyidik/Kemenkeu,” jelas Mahfud lagi. CNBCINDONESIA