Luhut Pangaribuan menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mencabut SK Kemenkumham atas Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) yang dipimpinnya. Atas putusan itu, Luhut menyatakan banding.
“Kita akan naik banding,” kata Luhut saat dihubungi detikcom, Senin (13/3/2023).
Luhut menilai putusan PTUN Jakarta itu tidak berorientasi ke depan.
“Maksudnya jika kami sudah ada pendaftaran AHU mengapa, misal, pengadilan tidak bilang ya mereka juga berhak mendapatkan AHU yang sama. Kenyataannya AHU juga menerima pendaftaran organisasi advokat lain,” ungkap Luhut.
Luhut menyatakan PTUN Jakarta memberikan pertimbangan agar kubu PERADI berdamai.
“Putusan pada pokoknya menyatakan agar supaya berdamai. Padahal dari dulu kami selalu mengusulkan begitu tapi selalu ditolak SOHO (kubu Otto, red),” tutur Luhut.
Bahkan, kata Luhut, pidaknya sudah mengusulkan dan membuat konsep menyatukan seluruh kepengurusan advokat dari semua organisasi advokat yang ada. Dengan konsep itu maka potensi konflik akan hilang, dan standar profesi akan tinggi. Hal itu sesuai diamanatkan UU Advokat.
“Mari melihat ke depan dan fokus pada bagaimana meningkatkan kualitas profesi advokat daripada kekuasaan sampai mengakal-akali supaya bisa berkuasa lebih daripada seharusnya. Konkritnya mari bersepakat menyatukan Dewan Kehormatan Pusat (DKP) dari seluruh organisasi advokat yang ada dan mengundang Ketua MA nantinya ex officio sebagai chairman dengan anggota Ketua Organisasi Advokat dan Rektor Universitas,” pungkas Luhut.
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Otto Hasibuan terhadap PERADI kubu Luhut MP Pangaribuan. PTUN Jakarta mencabut SK PERADI Luhut yang tertuang dalam SK Kemenkumham. Sebagaimana dikutip dari website PTUN Jakarta, Senin (13/3/2023), majelis hakim memutuskan:
Menyatakan batal Surat Keputusan TERGUGAT:
1) Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. No. AHU-0000859.AH.01.08.Tahun 2022 tanggal 26 April 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia; dan
2) Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. No. AHU-0000883.AH.01.08.Tahun 2022 tanggal 28 April 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia;
- Mewajibkan kepada TERGUGAT untuk mencabut Surat Keputusan TERGUGAT:
1) Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. No. AHU-0000859.AH.01.08.Tahun 2022 tanggal 26 April 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia; dan
2) Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. No. AHU-0000883.AH.01.08.Tahun 2022 tanggal 28 April 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia. DETIK