Salah satu pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ikut terseret dalam dugaan penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap pemuda berinisial D, anak pengurus pusat GP Ansor.
Beredar di media sosial bahwa Mario adalah anak Pegawai DJP bernama Rafael Alun Trisambodo. Rafael merupakan pejabat eselon III di lingkungan kantor wilayah (kanwil) DJP Jakarta Selatan II.
“Orang tuanya salah satu pejabat eselon III di lingkungan Kanwil Jakarta Selatan II,” ujar Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo ketika dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (22/2).
Kasus yang saat ini tengah ditangani kepolisian tersebut ikut menyorot nilai kekayaan sang abdi negara. Ini lantaran anaknya kerap pamer kendaraan mewah seperti jeep Rubicon hingga Harley Davidson di sosial media miliknya.
Rafael juga menjadi sorotan lantaran dalam Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang ia laporkan pada 2021, nilai kekayaannya mencapai Rp56 miliar.
Jumlah harta pejabat pajak ini menjadi pertanyaan banyak pihak. Benarkah gaji seorang PNS bisa menghasilkan harta sebanyak itu. Warganet mencurigai kekayaan tersebut didapatkan dengan cara tak halal alias korupsi. Apalagi, selama ini banyak sekali pegawai DJP yang tersangkut kasus suap.
Lalu berapa gaji PNS DJP eselon III yang merupakan posisi Rafael?
Sebetulnya, untuk gaji pokok seorang PNS nilainya sama di seluruh Indonesia, dengan jabatan dan masa kerja yang sama berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019.
Yang membedakan penghasilan seorang PNS atau take home pay adalah tunjangan kinerja (tukin) yang diterima. Masing-masing kementerian dan lembaga memiliki besaran tukin yang berbeda.
Di Indonesia, tukin terbesar PNS ada di unit pemungut pemasukan negara terbesar Kementerian Keuangan, yakni Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Bahkan, PNS baru DJP saja bisa mengantongi penghasilan hingga Rp8 juta per bulan.
Tukin pegawai DJP tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 tahun 2015. Di dalamnya, tunjangan terendah ditetapkan sebesar Rp5.361.800 untuk level jabatan pelaksana, serta tertinggi sebesar Rp117.375.000 untuk level eselon I.
Lalu bagaimana dengan eselon III?
Berikut gaji pokok eselon III (golongan IIId-IVb):
- IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
- IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
- IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
Sementara untuk tukin PNS DJP eselon III, yang tertinggi Rp46.478.000 dan terendah Rp5.361.800 per bulan.
Artinya, eselon III dengan posisi terendah saja mengantongi penghasilan Rp8,26 juta per bulan. Sedangkan, untuk posisi eselon II tertinggi, maka bisa sekitar Rp51,67 juta per bulan.
Berikut rincian tukin PNS DJP berdasarkan Perpres 37/2015:
Eselon III ke bawah:
- Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000
- Peringkat jabatan 18 Rp 42.058.000 – 28.914.875
- Peringkat jabatan 17 Rp 37.219.875 – 27.914.000
- Peringkat jabatan 16 Rp 25.162.550 – 21.567.900
- Peringkat jabatan 15 Rp 25.411.600 – 19.058.000
- Peringkat jabatan 14 Rp 22.935.762 – 21.586.600
- Peringkat jabatan 13 Rp 17.268.600 – 15.110.025
- Peringkat jabatan 12 Rp 15.417.937 – 11.306.487
- Peringkat jabatan 11 Rp 14.684.812 – 10.768.862
- Peringkat jabatan 10 Rp 13.986.750 – 10.256.950
- Peringkat jabatan 9 Rp 13.320.562 – 9.768.412
- Peringkat jabatan 8 Rp 12.686.250 – 8.457.500
- Peringkat jabatan 7 Rp 12.316.500 – 8.211.000
- Peringkat jabatan 6 Rp 7.673.375
- Peringkat jabatan 5 Rp 7.171.875
- Peringkat jabatan 4 Rp 5.361.800