Kenapa Aset Indra Kenz Tak Dikembalikan ke Korban, Tapi Malah Disita Negara? - Kongres Advokat Indonesia

Kenapa Aset Indra Kenz Tak Dikembalikan ke Korban, Tapi Malah Disita Negara?

Hakim yang mengadili Indra Kesuma atau Indra Kenz menyatakan barang bukti hasil tindak pidana dalam kasus Binomo dirampas untuk negara. Artinya sejumlah aset sitaan milik Indra Kenz ini tidak akan dikembalikan kepada korban.

Mendengar putusan hakim itu, para trader Binomo yang semula mendengarkan putusan hakim di ruang sidang tiba-tiba pergi ke luar, tepatnya di halaman pengadilan. Para korban lalu menangis dan berteriak karena tidak terima dengan vonis hakim terhadap Indra Kenz.

Para korban juga tidak terima dengan putusan hakim yang meminta penyitaan hasil tindak pidana Indra Kenz tidak dikembalikan ke korban. Para korban berteriak sambil bersujud di aspal halaman pengadilan menyebut putusan hakim tidak berpihak kepada korban.

Namun apa yang menjadi alasan bagi hakim hingga ia menyatakan barang bukti hasil tindak pidana dalam kasus Binomo dirampas untuk negara alih-alih diserahkan kepada korban?

Dikutip dari detikNews, Diketahui bahwa alasan utama dari putusan ini karena Hakim menyatakan bahwa aset yang disita merupakan hasil judi berkedok trading. Dengan demikian para trader Binomo (korban) merupakan pemain judi.

Hakim awalnya menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan jaksa yang meminta barang bukti kasus Indra Kenz dikembalikan kepada saksi korban melalui paguyuban Trader Indonesia Bersatu. Hakim menyatakan para trader merupakan pemain judi yang berkedok trading Binomo.

“Menimbang bahwa penuntut umum menuntut agar barang bukti tadi dari dikembalikan kepada saksi korban melalui paguyuban Trader Indonesia Bersatu. Menimbang bahwa mengenai hal itu, majelis hakim tidak sependapat dengan pertimbangan sebagai berikut bahwa sesungguhnya trader pada perkara a quo pemain judi yang berkedok trading Binomo,” kata hakim ketua Rahman Rajagukguk saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (14/11).

Hakim kemudian menjelaskan Pasal 303 KUHAP tentang judi. Hakim menyebut perjudian meresahkan masyarakat.

“Bahwa menurut Pasal 303 KUHAP yang diartikan main judi adalah tiap-tiap permainan yang berdasarkan pengharapan untuk menang, pada umumnya bergantung pada keuntungan saja dan juga kalau pengharapan itu berpengaruh besar dikarenakan permintaan tunai. Harapan untuk menang bergantung pada untung-untungan. Bahwa perbuatan judi adalah suatu tindak pidana yang meresahkan masyarakat,” kata hakim.

“Bahwa sebagai upaya serta memberikan edukasi benar kepada masyarakat atas permainan judi dan ketidakcermatan akan ingin cepat mendapat uang dengan cara mudah tanpa bekerja keras maka barang bukti sebagai hasil kejahatan dan oleh karena itu harus dirampas untuk negara,” sambung hakim. DETIK

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024
Presidium DPP KAI Kukuhkan 15 AdvoKAI & Resmikan LBH Advokai Lampung
July 20, 2024
Rapat Perdana Presidium DPP KAI, Kepemimpinan Bersama Itu pun Dimulai
July 3, 2024
Tingkatkan Kapasitas Anggota tentang UU TPKS, KAI Utus 20 AdvoKAI untuk Ikut Pelatihan IJRS
June 26, 2024