Bukan Pasutri Check In di Hotel Dipidana? Simak Pasal dan Penjelasannya - Kongres Advokat Indonesia

Bukan Pasutri Check In di Hotel Dipidana? Simak Pasal dan Penjelasannya

Ancaman pidana check in hotel bagi pasangan di luar nikah sempat viral di media sosial. Sejumlah orang mengkhawatirkan hal tersebut yang didasari pada pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tentang perzinahan dan kumpul kebo.

Lantas, apakah benar check in hotel bagi pasangan belum nikah dikenai pidana? Untuk mengetahui lebih lanjut, simak penjelasannya berikut ini.

Soal Ancaman Pidana Check In Hotel Non Nikah: Tidak Benar

Soal adanya ancaman pidana check in hotel bagi pasangan non nikah, Juru Bicara Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan kesalahpahaman. Tentang pasangan di luar nikah yang menginap (check in) di hotel bakal dipenjara bila RKUHP sah menjadi undang-undang nantinya, itu pemahaman yang salah.

“Tidak benar demikian (bahwa pasangan di luar nikah yang check in di hotel bisa dipenjara), dan juga tidak serta merta bisa dipidana penjara,” kata Juru Bicara Tim Sosialisasi RUU KUHP, Albert Aries, kepada detikcom, Sabtu (22/10/2022).

Pasangan di Luar Nikah Tak Langsung Digrebek Tanpa Ada Aduan

Juru Bicara Tim Sosialisasi RUU KUHP Albert Aries menerangkan, pasal yang dimaksud dalam narasi viral tersebut adalah Pasal 415 RKUHP tentang perzinahan dan Pasal 416 RKUHP tentang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan/kohabitasi (kumpul kebo). Pasangan di luar nikah yang menginap (check in) di hotel tidak serta merta digerebek tanpa ada aduan.

“Sebagai delik aduan (klach delicten) di RKUHP, yaitu hanya dapat diadukan oleh suami/istri bagi mereka yang terikat perkawinan atau orang tua/anak bagi mereka yang tidak terikat perkawinan. Maka, tidak akan pernah ada proses hukum tanpa adanya pengaduan dari yang berhak dan dirugikan secara langsung,” jelas Albert.

Albert mengatakan sempat ada wacana agar kepala desa dapat mengadukan tindak perzinahan atau kohabitasi (kumpul kebo). Namun wacana itu sudah dihapus oleh perumus RKUHP.

“Dengan kata lain, ruang privat seseorang justru menjadi terlindungi oleh hukum pidana, karena masyarakat atau pihak ketiga lainnya tidak bisa melakukan pelaporan ke pihak yang berwajib, dan juga tidak boleh melakukan tindakan main hakim sendiri (persekusi),” kata Albert.

Penjelasan Pasal 415 RKUHP Mengatur tentang Perzinahan

Sebagaimana dikutip detikcom dari draf final RKUHP yang diserahkan Pemerintah ke DPR, berikut ini bunyi Pasal 425 ayat 1 RKUHP yang mengatur tentang perzinahan.

Bunyi Pasal 415 RKUHP:

(1) Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.

Namun, perlu diketahui bahwa delik tersebut merupakan delik aduan, berikut syaratnya:

Tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.

Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Penjelasan Pasal 416 RKUHP Mengatur tentang Kohabitasi

Selain itu, ada juga Pasal 416 RKUHP yang mengatur tentang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan/kohabitasi (kumpul kebo), sebagai berikut.

Bunyi Pasal 416 RKUHP:

(1) Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Namun, ada sejumlah syarat ketika kumpul kebo dapat menjadi delik pidana, yaitu:

Tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:

  • Suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau
  • Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Jadi, dapat dipahami bahwa ancaman pidana check in hotel bagi pasangan di luar nikah hanya bisa kenai terhadap pasangan yang terdiri dari orang yang sudah menikah dan orang yang tidak menikah. Apabila dua-duanya belum menikah, maka hal seperti itu tidak diatur dalam RKUHP. DETIK

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024