Leslar Damai, Rizky Billar pun Bebas, Apakah KDRT Masuk Delik Aduan? - Kongres Advokat Indonesia

Leslar Damai, Rizky Billar pun Bebas, Apakah KDRT Masuk Delik Aduan?

Apakah KDRT termasuk delik aduan? Untuk diketahui, suatu proses perkara hukum dilakukan berdasarkan deliknya, yakni ada delik biasa dan delik aduan. Dalam hal ini, termasuk tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Lantas, apakah KDRT termasuk delik aduan atau delik biasa? Untuk mengetahui lebih lanjut tentang perkara KDRT termasuk delik aduan atau bukan, simak penjelasannya berikut ini.

Apa itu Delik Aduan dan Delik Biasa?

Sebelum membahas tentang apakah KDRT termasuk delik aduan atau bukan, perlu diketahui terlebih dahulu tentang pengertian delik aduan dan delik biasa. Dikutip dari buku ‘Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia’ (hal. 217-218) oleh Drs. P.A.F. Lamintang, seperti dilansir situs resmi BPHN, berikut ini pengertian delik aduan dan delik biasa.

Delik aduan adalah tindak pidana yang hanya dapat dituntut apabila ada pengaduan dari orang yang dirugikan.

Delik biasa adalah tindak pidana yang dapat dituntut tanpa diperlukan adanya suatu pengaduan.
Dalam delik aduan, korban tindak pidana dapat mencabut laporan apabila telah terjadi suatu perdamaian di antara korban dan terdakwa, hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 75 KUHP.

Sementara dalam delik biasa, suatu perkara tindak pidana dapat diproses tanpa adanya persetujuan atau laporan dari pihak yang dirugikan (korban). Sehingga walaupun korban telah berdamai dengan tersangka, proses hukum tidak dapat dihentikan proses hukumnya tetap berjalan sampai di pengadilan.

Apakah KDRT Termasuk Delik Aduan?

Perihal apakah KDRT termasuk delik aduan atau bukan, perlu diketahui bahwa tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dibedakan menjadi beberapa jenis. Di antara jenis-jenis larangan yang termasuk KDRT ada yang termasuk delik aduan ada juga KDRT yang bukan termasuk delik aduan atau delik biasa.

Untuk diketahui peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana KDRT adalah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Dalam Pasal 1 butir 1 UU PKDRT disebutkan tentang pengertian KDRT sebagai berikut.

Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Dalam Pasal 5 UU PKDRT juga disebutkan larangan yang termasuk tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau jenis-jenis KDRT. Berikut ini bentuk-bentuk larangan yang termasuk dalam jenis-jenis KDRT.

Jenis-jenis KDRT adalah:

  • Kekerasan fisik
  • Kekerasan psikis
  • Kekerasan seksual
  • Penelantaran rumah tangga

Jenis-Jenis KDRT Termasuk Delik Aduan

Seperti diketahui bahwa di antara jenis-jenis KDRT, ada yang termasuk delik aduan ada juga KDRT yang bukan termasuk delik aduan. Maka untuk menjawab pertanyaan apakah KDRT termasuk delik aduan atau bukan dapat melihat dalam Pasal 51, 52 dan 53 UU No. 23 Tahun 2004 (UU PKDRT). Berikut penjelasannya.

  • Isi Pasal 51 UU PKDRT adalah: Tindak pidana kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) merupakan delik aduan.
  • Isi Pasal 52 UU PKDRT adalah: Tindak pidana kekerasan psikis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) merupakan delik aduan.
  • Isi Pasal 53 UU PKDRT adalah: Tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 yang dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya merupakan delik aduan.
  • Dari penjelasan pasal-pasal di atas dapat dikategorikan bahwa jenis-jenis KDRT yang termasuk delik aduan adalah:

Kekerasan fisik yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari (Pasal 44 ayat 4).

Kekerasan psikis yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari (Pasal 45 ayat 2).

Kekerasan seksual (Pasal 46 UU PKDRT).

Sementara jenis-jenis KDRT di luar daripada yang telah disebutkan di atas maka bukan termasuk delik aduan atau dikategorikan sebagai delik biasa.

Berangkat dari penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa laporan KDRT bisa dicabut apabila tindak KDRT tersebut berupa kekerasan fisik atau psikis yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari.

Sehingga dapat dipahami tentang apakah KDRT termasuk delik aduan bahwa jenis KDRT yang termasuk delik aduan adalah KDRT berupa kekerasan fisik atau psikis yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari dan KDRT berupa kekerasan seksual. DETIK foto GRID

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024