Baru-baru ini keluarga dan kuasa hukum Lukas Enembe meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) supaya memerika kasus korupsi Lukas di lapangan terbuka dengan cara hukum adat dan disaksikan oleh masyarakat Papua.
Pengacara Lukas Enembe, Aloysius Renwarin, menginginkan semua perkara kliennya akan diproses secara adat. “Berarti semua urusan akan dialihkan kepada adat yang mengambil sesuai hukum adat yang berlaku di tanah Papua. Masyarakat Papua mau selesaikan secara hukum adat Papua,” katanya di Gedung KPK, Senin 10 Oktober 2022.
Tentu saja ide itu mendapat respons berbagai pihak. “Sejauh ini betul bahwa eksistensi seluruh hukum adat di Indonesia diakui keberadaannya. Namun, untuk kejahatan terlebih korupsi, maka baik hukum acara formil maupun materiil tentu mempergunakan hukum positif yang berlaku secara nasional,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa 11 Oktober 2022.
Nah sebenarnya apa itu hukum adat yang dimaksud oleh pengacara Lukas Enembe?
Indonesia adalah negara yang menganut pluralitas dalam bidang hukumnya. Ada tiga hukum yang keberadaannya diakui dan berlaku yaitu hukum barat, hukum agama, dan hukum adat.
Pada prakteknya, masih banyak masyarakat yang menggunakan hukum adat dalam mengatur kegiatan sehari-hari dan dalam menyelesaikan suatu permasalahan yang ada.
Setiap wilayah di Indonesia memiliki hukum adatnya masing-masing untuk mengatur kehidupan bermasyarakat. Sebagian besar hukum adat tersebut tidak dalam bentuk aturan yang tertulis.
Pengertian Hukum Adat
Hukum adat adalah keseluruhan kaidah-kaidah atau norma baik tertulis maupun tidak tertulis yang berasal dari adat istiadat atau kebiasaan masyarakat.
Tujuan diberlakukannya hukum adat adalah untuk mengatur tingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat. Siapapun yang melanggar akan dikenakan sanksi.
Hukum adat diakui oleh negara sebagai hukum yang sah. Setelah Indonesia merdeka, dibuatlah beberapa aturan yang dimuat dalam Undang-undang Dasar atau UUD 1945 mengenai hukum adat. Salah satunya adalah pasal 18B ayat 2 UUD 1945.
Tidak diketahui pasti awal mula berlakunya hukum adat di Indonesia. Akan tetapi, jika dibandingkan dengan hukum barat dan hukum agama, hukum adat adalah hukum yang tertua.
Definisi Menurut Pakar
Dalam buku Hukum Islam: Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam karangan Daud Ali, disebutkan bahwa hukum adat merupakan sebuah hukum tidak tertulis yang tumbuh, berkembang, dan hilang beriringan dengan dinamika pada masyarakat. Hukum adat sering disebut juga dengan hukum yang hidup dalam suatu masyrakat adat atau living law.
Dalam buku Adat Law in Modern Indonesia karangan M.B Hooker, menyatakan bahwa hukum adat berkembang di Indonesia karena pandangan hidup yang individualis dan liberal tidak banyak hidup dan berkembang dalam pemikiran orang Indonesia. Selain itu, Hooker menyatakan bahwa orang Indonesia termasuk individu yang sosialistik dan terkait antara satu dengan yang lain.
Dalam sistem hukum Indonesia, hukum adat diakui sebagai salah satu hukum yang sah. Hal tersebut tercermin pada Pasal 18B ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 yang mengakui hukum adat dalam sistem hukum Indonesia.
Sumber Hukum Adat Sumber hukum adat terbagi ke dalam tiga bentuk, yaitu:
- Sumber Pengenal
Sumber pengenal hukum adat adalah apa yang benar-benar terlaksana di dalam pergaulan hukum di masyarakat yang bersangkutan, baik tingkah laku yang sekali atau berulang kali dilakukan.
- Sumber Isi
- Sumber isi hukum adat adalah kesadaran hukum yang hidup di masyarakat adat.
- Sumber Pengikat
Sumber pengikat hukum adat adalah rasa malu yang muncul karena berfungsinya sistem nilai dalam masyarakat adat yang bersangkutan. Kekuatan mengikat hukum adat adalah kesadaran hukum anggota masyarakat adat yang bersangkutan.
Unsur Hukum Adat
Hukum adat memiliki unsur-unsur tertentu. Unsur-unsur hukum adat adalah:
- Unsur Material: Kebiasaan atau tingkah laku yang tetap diulang-ulang atau sebuah rangkaian perbuatan yang sama.
- Unsur Intelektual: Kebiasaan harus dilakukan karena ada keyakinan bahwa hal itu dilakukan secara objektif.
Sifat-sifat yang melekat dalam unsur-unsur hukum adat adalah:
- Kebersamaan.
- Bersifat religius-magis.
- Bersifat konkret atau nyata.
- Bersifat kontan atau tunai.