Pengacara keluarga Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut upaya banding Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo terkait sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) merupakan akal-akalan semata.
Menurutnya, upaya hukum yang ditempuh Sambo itu agar dirinya tidak dipecat dari kepolisian.
Kamarudin menilai, jenderal bintang dua itu masih berupaya keras agar surat pengunduran dirinya dapat diterima oleh kepolisian. Sehingga ketika nanti Sambo tak lagi menjadi anggota kepolisian, ia masih akan mendapatkan uang pensiun.
“Itu akal-akalan dia supaya dia tetap jadi anggota polisi dan tetap mendapatkan hak-hak pensiun,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (26/8).
Meski banding merupakan hak Sambo, ia berharap agar Tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) mengabaikan upaya banding tersebut.
“Ya kalau dia banding itu kan hak beliau. Tetapi kita tetap berharap supaya PTDH,” katanya.
“Tetapi saya ingatkan kepada Komisi Kode Etik supaya menghiraukan,” imbuhnya.
Sebelumnya, KKEP telah menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat terhadap Sambo terkait kasus dugaan pembunuhan berencana alias Brigadir J. Sambo pun mengajukan banding atas putusan tersebut.
“Kami akui perbuatan yang telah kami lakukan ke institusi Polri. Namun mohon izin sesuai dengan pasal 29 PP 7 2022 ijinkan kami mengajukan banding, apapun keputusan banding kami siap untuk laksanakan,” ujar Sambo.
Sementara itu, Mabes Polri sudah buka suara terkait surat pengunduran diri yang diajukan Sambo. Surat itu disebut tidak akan diproses oleh Mabes Polri.
Hal itu kembali ditegaskan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo usai tim KKEP memberikan sanksi etik PTDH terhadap Sambo.
“Tidak (akan diproses),” ujarnya kepada wartawan, Jumat (26/8).
Dedi juga memastikan surat pengunduran diri tersebut tidak akan mengintervensi hasil putusan banding yang saat ini sedang diajukan oleh Sambo. DETIK