Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E telah mengakui turut serta menembak rekannya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Kuasa hukum Bharada E, Muhammad Burhanuddin, membenarkan bahwa kliennya menembak Brigadir J pada Jumat, 8 Juli 2022 lalu.
Namun, Burhanuddin menyebut, tindakan yang dilakukan kliennya itu karena ada perintah dari atasannya yang tak lain adalah Irjen Ferdy Sambo.
“Iya betul (ada perintah). Disuruh tembak. ‘Tembak, tembak, tembak’. Begitu,” kata Burhanuddin dikutip dari TribunJakarta, Selasa (9/8/2022).
Karena berada di bawah tekanan atasannya tersebut, kata Burhanuddin, kliennya Bharada E akhirnya terpaksa menembak Brigadir J.
Setelah menembak korban, Burhanuddin melanjutkan, Bharada E langsung keluar dari rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Bharada E tak mengetahui lagi kejadian setelah itu.
Oleh karena itu, Burhanuddin memastikan bahwa kliennya tidak ikut menganiaya Brigadir J baik sebelum atau sesudah penembakan.
Termasuk, kata Burhanuddin, Bharada E juga tidak melihat proses membersihkan darah di lokasi kejadian hingga ambulans datang mengevakuasi jenazah Brigadir J.
Sementara kuasa hukum Bharada E lainnya, Deolipa Yumara, mengungkapkan alasan kliennya tidak menolak saat diperintahkan atasannya untuk menembak Brigadir J.
Menurut Deolipa, Bharada E sebagai bawahan harus patuh terhadap perintah atasannya itu. Hal tersebut berlaku di kepolisian.
“Ya namanya kepolisian, dia harus patuh perintah atasan. Kita juga kalau jadi karyawan, patuh perintah sama pimpinan kita kan, sama saja lah,” kata Deolipa.
Deolipa menjelaskan, mengenai aturan soal bawahan harus patuh terhadap atasan tertuang dalam sebuah Peraturan Polri (Perpol).
Dalam aturan tersebut, kata Deolipa, dijelaskan bahwa di Kepolisian, bawahan bekerja sesuai perintah atasan.
“Ada peraturan Kepolisian yang bekerja dari bawahan menerima perintah dari atasan,” ucap Deolipa.
Adapun Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Dalam konferensi persnya pada Selasa (9/8/2022), Kapolri membeberkan bahwa tidak ada fakta tembak-menembak yang terjadi di tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga.
Tetapi fakta yang ditemukan, lanjut Kapolri, Bharada E melakukan penembakan terhadap Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo.
“Saya ulangi, tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan awal,” kata Sigit.
“Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang mengakibatkan Saudara J meninggal dunia, yang dilakukan oleh saudara RE atas perintah saudara FS.”
Karena sebab itu, Timsus kemudin melakukan gelar perkara dan memutuskan menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
“Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara, dan Timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” ujar Kapolri.
Atas perbuatannya, Irjen Ferdy Sambo disangkakan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup. KOMPAS