Kuasa hukum Mardani Maming, Denny Indrayana menyebut kliennya bakal mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 28 Juli 2022.
“Insya Allah, insya Allah, nanti lihat besok ya,” ujar Denny di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 27 Juli 2022.
Denny sebelumnya menyatakan kliennya memang akan mendatangi KPK pada 28 Juli 2022. Kepastian ini ia berikan untuk menjawab tudingan yang menyebut Maming mangkir dari panggilan penyidik.
Menurut Denny, kliennya tidak ada maksud absen dari dua kali panggilan penyidik KPK. Namun, pihaknya ingin menunggu terlebih dahulu hasil sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diputuskan hari ini.
Akan tetapi, pada Rabu kemarin KPK menetapkan Maming yang menjadi tersangka kasus dugaan suap izin penerbitan usaha tambang, masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO. Denny pun menyayangkan keputusan tersebut karena status DPO menjadi salah satu pertimbangan hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan kliennya.
“Kami tetap menyampaikan surat permintaan, yuk sama-sama nunggu putusan hari Rabu. Kami akan datang setelah itu jika diperlukan. Jadi tidak ada maksud untuk menghindar. Selalu saya katakan, kan praperadilan cuma 7 hari, kenapa tidak menunggu 7 hari itu sih untuk menghindari komplikasi hukum?” ujar Denny.
Dalam amar putusannya, hakim tunggal Hendra Utama Sutardodo menyebut KPK telah mengajukan lampiran berupa surat nomor R 4890/DIK.01.02/01-26/07/2022 tanggal 26 Juli 2022 tentang pencarian orang atau tersangka atas nama Mardani H Maming. Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2018 tanggal 23 Maret 2018, Hendra menyebut seorang DPO dilarang mengajukan praperadilan.
Untuk memberikan kepastian hukum kepada tersangka yang berstatus DPO itu, Hendra menyebut Maming tidak dapat mengajukan permohonan praperadilan.
“Jika sudah dimohonkan praperadilan maka hakim harus menjatuhkan putusan praperadilan tidak dapat diterima oleh karena surat edaran MA nomor 1/2018 itu maka pernohonan praperadilan tidak dapat dikabulkan dan hakim tidak akan mempertimbangkan materi perkara,” ujar Hendra.
Sebelumnya, KPK menetapkan mantan orang nomor satu di Kabupaten Tanah Bumbu itu menjadi tersangka kasus suap dan gratifikasi peralihan Izin Usaha Pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. Dia diduga menerima suap melalui perusahaannya atas persetujuan peralihan tersebut.
Bendahara Umum PBNU itu berulangkali membantah terlibat kasus yang dituduhkan KPK. Dia menuding ada mafia hukum yang membuat dirinya menjadi tersangka.
Juru bicara KPK Ali Fikri menjelaskan pihaknya mengambil keputusan penetapan DPO karena Mardani tidak kooperatif. Dua kali dipanggil, dua kali Mardani tidak datang. Pihak Mardani beralasan tidak datang karena sedang mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ali mengatakan KPK meminta Mardani untuk menyerahkan diri. Dia juga meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan Mardani agar menginformasikan ke lembaganya. “Silahkan menghubungi langsung KPK melalui call center 198 atau Kantor Kepolisian terdekat,” kata dia. TEMPO