Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) terkait UMP 2022 DKI Jakarta.
PTUN membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tertanggal 16 Desember 2021 yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Berdasarkan Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021, UMP DKI Jakarta tahun 2022 naik 5,1 persen atau setara Rp 225.667 menjadi Rp 4.641.854.
Dalam amar putusannya, majelis hakim mewajibkan tergugat, yakni Gubernur Anies mencabut kepgub tersebut. Gugatan tersebut dikabulkan pada Selasa (12/7/2022).
“Mengabulkan gugatan penggugat dalam pokok sengketa untuk seluruhnya,” demikian putusan yang tertulis dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta sebagaimana dikutip dari Kompas.com 12 Juli 2022. Berikut duduk perkara gugatan Apindo kepada Anies hingga akhirnya UMP DKI Turun:
Anies revisi kenaikan UMP menjadi 5,1 persen Gubernur Jakarta Anies Baswedan sebelumnya merevisi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dari 0,8 persen menjadi 5,1 persen. Dengan adanya kebijakan tersebut, maka nilai UMP 2022 naik menjadi Rp 4.641.854 dari yang sebelumnya ditetapkan kenaikan di angka Rp 4.416.186.
“Dengan kenaikan Rp 225.000 per bulan, maka para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan keperluan sehari-hari,” ujar Anies, dikutip dari Kompas.com, 18 Desember 2022. Anies berharap, revisi kenaikan UMP membuat Pemprov DKI bisa membuat daya beli masyarakat maupun para pekerja tidak turun.
Sementara Anies menyebut keputusannya menaikkan UMP didasarkan pada asas keadilan bagi para pekerja, perusahaan dan Pemprov DKI Jakarta. Apalagi menurut Anies dalam enam tahun terakhir rata-rata kenaikan UMP DKI Jakarta yakni 8,6 persen.
“Kami menilai kenaikan 5,1 persen ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha,” kata dia.
Ditentang para pengusaha
Kebijakan menaikkan UMP DKI Jakarta tersebut ditentang oleh para pengusaha yang tergabung dalam Apindo. “PP No 36 Tahun 2021 itu tidak mengenal perubahan. Kalau sudah diputuskan ya jalan,” ucap Ketua Umum Apindo Hariyadi, dikutip dari Kompas.com, 20 Desember 2021. Menurutnya, keputusan Anies tersebut membuat dunia usaha menjadi cemas.
Hariyadi bahkan menilai kebijakan UMP DKI Jakarta 2022 bisa menjadi preseden buruk, terutama bila Anies Baswedan ingin maju dalam persaingan di Pilpres 2024.
“Ini strong message ya dari kita. Bahwa pemerintah DKI Jakarta melanggar aturan. Kalau ada pelanggaran itu nanti akan jadi catatan, apalagi kalau mau nyapres,” ujarnya. Apindo juga mengimbau kepada seluruh perusahaan DKI untuk tak mengikuti UMP Jakarta 2022 yang ditetapkan Anies senilai Rp 4,64 juta.
Apindo ajukan gugatan
Tak setuju dengan kebijakan Anies, Apindo akhirnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Merespons terbitnya Keputusan Gubernur No.1517 tahun 2021, APINDO DKI Jakarta akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara terhadap Pemprov DKI Jakarta,” kata Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta Solihin, dikutip dari Kompas TV.
Ia menilai keputusan Anies bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 mengenai pengupahan yang merupakan regulasi resmi dari pemerintah pusat. Menurutnya, Anies juga merevisi UMP di luar batas waktu yang ditetapkan PP yakni 21 November 2021. “Keputusan (Anies) tersebut juga tidak sejalan dengan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta, di mana 2 dari 3 unsur Dewan Pengupahan DKI Jakarta yaitu Pengusaha dan Pemerintah merekomendasikan besaran kenaikan UMP harus sesuai PP No. 36 tahun 2021,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Apindo meminta Kementerian Tenaga Kerja untuk menegur Anies yang telah melawan hukum regulasi Ketenagakerjaan tentang Pengupahan. Ia menilai akan berpotensi menimbulkan iklim tak kondusif bagi dunia usaha dan perekonomian nasional.
Gugatan Apindo dikabulkan
PTUN Jakarta memutuskan untuk mengabulkan gugatan dari Apindo mengenai UMP DKI Jakarta tahun 2022. Gugatan ini dikabulkan pada Selasa (12/7/2022).
Majelis hakim PTUN juga membatalkan keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 mengenai UMP Tahun 2022 tanggal 16 desember 2021 yang diteken gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Kepgub tersebut berisi kenaikan 5,1 persen atau setara Rp 225.667 sehingga UMP DKi adalah Rp4.641.854. Dalam keputusan tersebut, majelis hakim mewajibkan tergugat yakni Gubernur Anies untuk mencabut kepgub tersebut.
Putusan lain, yakni majelis hakim mewajibkan Anies untuk menerbitkan keputusan baru mengenai UMP tahun 2022 berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/Buruh Nomor: I/Depeprov/XI/2021 tanggal 15 November 2021 sebesar Rp 4.573.845. Majelis hakim juga menghukum tergugat intervensi secara tanggung renteng membayar biaya perkara sebesar Rp 642.000.
Tanggapan Pemprov
Wakil Gubernur DKI jakarta Ahmad Riza Patria memberikan responnya mengenai hal tersebut. Riza menyampaikan saat ini Pemprov DKI Jakarta tengah mempelajari putusan tersebut.
“Ya, kami sedang evaluasi, kaji, nanti kami sampaikan (hasil evaluasi terhadap putusan PTUN),” paparnya. Riza menyampaikan saat ini pihak Pemprov DKI tengah mengkaji apakah akan melakukan banding atau tidak. KOMPAS