Presiden ACT Akui Ambil 13,7 Persen Donasi untuk Operasional Yayasan - Kongres Advokat Indonesia
Presiden-Aksi-Cepat-Tanggap

Presiden ACT Akui Ambil 13,7 Persen Donasi untuk Operasional Yayasan

Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) mengambil 13,7 persen dari donasi yang terkumpul untuk operasional gaji pegawai. Alokasi dana tersebut dilakukan sejak tahun 2017 hingga 2021.

“Kami sampaikan bahwa kami rata-rata operasional untuk gaji karyawan atau pegawai di ACT dari 2017-2021 rata-rata yang kami ambil 13,7 persen. Kepatutannya gimana? Seberapa banyak kepatutan untuk lembaga mengambil untuk dana operasional?” ujar Presiden ACT Ibnu Khajar dalam konferensi pers seperti dikutip dari detikNews, Senin (4/7/2022).

Menurutnya, dalam konteks lembaga zakat maka dana yang dihimpun adalah dana zakat. Secara syariat diperbolehkan mengambil 1/8 (seperdelapan) atau 12,5 persen untuk kebutuhan operasional.

“Sebenarnya patokan ini yang dijadikan sebagai patokan kami, karena secara umum tidak ada patokan khusus sebenarnya berapa yang boleh diambil untuk operasional lembaga,” ujarnya.

Lalu kenapa ACT bisa mengambil lebih dari 12,5 persen ?
Ibnu menjelaskan, sedianya ACT bukan lembaga zakat. Sehingga donasi yang dikelola bukanlah dana zakat, tetapi donasi umum hingga CSR.

“Kalau alokasi zakatnya sebagai amil zakat adalah 1/8 atau 12,5 persen. Kenapa sampai ada lebih? Karena yang kami kelola, ACT bukan lembaga zakat, apalagi ACT yang dikelola sebagian besar adalah donasi umum,” ucapnya.

“Ada dari donasi umum masyarakat, CSR, sedekah umum atau infak, sebagian dari kerja sama alokasi amanah-amanah zakat, jadi kami mengalokasikan untuk kebutuhan program. Karena kami, cabang kami ada 78 cabang di Indonesia dan kiprah kami lebih 47 di global. Maka diperlukan dana operasional untuk divisi bantuan lebih banyak sehingga kami ambilkan sebagian dari dana non-zakat yang dari infak sedekah atau donasi umum. Sehingga semestinya patokannya bukan fasilitasnya apa atau fasilitasnya apa. Apalagi sejak Januari telah terjadi pemotongan signifikan yang kami lakukan,” kata dia.

Ibnu juga meluruskan terkait besaran gaji petinggi ACT yang beredar di publik. Dia menjelaskan angka yang beredar baru sebatas perencanaan untuk tahun 2021 dan skema itu belum dijalankan.

“Setelah itu di tahun kedua pandemi kondisi ekonomi kita turun signifikan dan filantropi kita belum bertumbuh signifikan sehingga kami melakukan banyak perubahan hampir 4-5 kali. Struktur penggajian di 2021 menyesuaikan dengan dana filantropi,” kata Ibnu. DETIK

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024