MS Glow Menangkan Sengketa Merek Lawa PS Glow - Kongres Advokat Indonesia

MS Glow Menangkan Sengketa Merek Lawa PS Glow

Kelanjutan dari kasus sengketa merek antara MS Glow milik Shandy Purnamasari, istri Gilang Widya Pramana atau Juragan 99, dan PS Glow yang digawangi Putra Siregar menemukan titik terang.

Perang merek dagang ini akhirnya dimenangkan oleh MS Glow pada Selasa, 14 Juni 2022. Dengan ini, merek PS Glow harus dicabut. Berikut berita selengkapya.

  1. Kasus Merek Dagang Dimenangkan MS Glow

Sejak 2021, Shandy Purnamasari sudah melaporkan Putra Siregar ke polisi atas kesamaan kedua nama brand tersebut. Gugatan itu bernomor 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Mdn.

Setelah hampir satu setengah tahun bergulir, Pengadilan Negeri Medan mengabulkan gugatan Shandy Purnamasari selaku pemilik MS Glow, terhadap PS Glow atas nama Putra Siregar sebagai tergugat. Secara singkat, nama brand MS Glow milik Shandy Purnamasari terdaftar terlebih dahulu sebelum PS Store.

Diketahui MS Glow yang merupakan kependekkan dari Magic For Skin (keajaiban untuk kulit) didirikan pada 2013. Sedangkan Putra Siregar awalnya menjual produk handphone dengan nama PS Store. Kemudian merambah ke dunia kecantikan dengan meluncurkan produk perawatan kulit di bawah nama PS Glow sekitar tahun 2021.

Usai mengetahui adanya kesamaan dari kedua merek, pihak Juragan 99 melalui Shandy Purnamasari melaporkan Putra Siregar ke polisi.

  1. PS Glow Dituduh Meniru Produk Perawatan untuk Pria dari MS Glow

Selain itu, Majelis Hakim menyebutkan bahwa merek-merek terdaftar atas nama Putra Siregar, mempunyai banyak persamaan dengan yang sebelumnya telah didaftarkan oleh Shandy Purnamasari.

Seperti MS Glow memiliki produk perawatan untuk pria yang dinamakan MS Glow For Men. PS Glow juga meluncurkan lini serupa dengan nama PS Glow Men. Dengan ini, Majelis Hakim menilai pendaftaran merek dari tergugat dilandasi itikad tidak baik dan tidak jujur.

Sebelumnya Putra Siregar sempat melaporkan balik Shandy Purnamasari hingga menggungat Rp360 miliar ke Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur. Lalu penyidikan laporan Shandy Purnamasari terhadap Putra Siregar sempat dihentikan karena tidak cukup bukti pada Maret 2022.

  1. Shandy Purnamasari Terdaftar Sebagai Satu-satunya Pengguna Merek Dagang MS Glow dan MS Glow For Men

Dalam putusan, Shandy Purnamasari dinyatakan sebagai pemilik satu-satunya atau pendaftar dan pengguna pertama merek dagang MS Glow dan MS Glow For Men dalam kelas Barang/Jasa (NCL 11).

Pihak Shandy Purnamasari menyambut baik putusan ini karena sebagai upaya untuk melindungi merek dagang di Indonesia.

Sementara itu, Putra Siregar sendiri tengah ditahan atas kasus dugaan terlibat dalam pengeroyokan di sebuah kafe di kawasan Senopati, Jakarta Selatan sejak Mei 2022. Terbaru, kasus sengketa merek antara MS Glow vs PS Glow akhirnya dimenangkan oleh Shandy Purnamasari. ZIGI

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024