Adv.Agung Pramono: Manusia Hukum Dibalik Layar Pembaharuan Sistem Dan Struktur - Kongres Advokat Indonesia

Adv.Agung Pramono: Manusia Hukum Dibalik Layar Pembaharuan Sistem Dan Struktur

Akrab disapa dengan panggilan Greg, beliau lahir pada Mei 1947, memperoleh gelar Jurist Doctor dari Harvard Law School di tahun 1975, menghabiskan sebagian besar hidupnya berkarier sebagai peneliti, pengajar, dan konsultan hukum di Indonesia. Tiba di Indonesia pada tahun 1976, Greg telah ikut terlibat dalam sejumlah proyek pembaharuan hukum di Indonesia.

Sejak awal tahun 2000, Greg merangkum sekaligus prihatin memahami kenyataan bahwa masyarakat masih menemui kesulitan mendapat berbagai rancangan peraturan perundang-undangan di setiap level, putusan pengadilan, ataupun informasi hukum lain. Menurut penilaiannya hal tersebut terjadi oleh karena ketiadaan akses yang cukup bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi hukum akurat yang tentunya akan menghambat upaya reformasi hukum di Indonesia.

Figur tersebut menjadi pokok pembicaraan dalam Webinar Jejak Langkah Gregory Churcill, sebagai tribute bagi seorang tokoh reformasi hukum di Indonesia tanggal 9 Juni 2022, pukul 09.00 – 12.30 WIB, yang merupakan kerjasama antara Asia Foundation, Hukumonline, STIH Jentera, LeIP, ASSLESI dan PSHK.

Sesi I dibuka dengan moderator yaitu Muhammad Faiz Aziz, paparan sangat menarik ketika sesi ini mengetengahkan kesan dan Legacy dari Greg yang merupakan tokoh dalam bidang Legal Diagnostic.

Harun Reksodiputro (anak Boy Mardjono Reksodiputro) menyampaikan kesimpulannya dari pengenalan terhadap sosok Greg yang begitu memperhatikan tentang pembenahan pendidikan tinggi hukum dan pendokumentasian putusan hakim untuk dikaji

Demikian juga Aria Suyudi (STHI Jentera) memberikan pandangan bahwa figur ini selalu berbicara melalui diskursus pengembangan hukum, analisa kaji, pengolahan data hukum dan dokumentasi sistematis

Berikutnya pada Sesi II yang dimoderatori oleh Dian Rositawati yang memberikan pengantar bahwa acara ini seperti reuni, namun kali ini tanpa Greg dan Boy Mardjono yang kembali dipertemukan dalam keterbatasan waktu dan media webinar.

Diungkap juga mengenai miskinnya diskursus hukum yang bahkan tidak kita temui diruang kuliah, tapi Greg menemukan fakta bahwa semangat analisa dan kajian bahkan masukan-masukan konseptual dari rekan-rekan di LSM.

Narasumber pada sesi ini yaitu Binziad Kadafi (Hakim Komisi Yudisial, peneliti bidang Hukum, penulis) menyampaikan pentingnya sumber daya manusia hukum dan peradilan, dan pendokumentasian hukum serta masukan atas common law dari tempat asalnya, Amerika.

Pentingnya literasi kesejarahan untuk memahami bagaimana melaksanakan hukum dan peradilan sebagai dialektika penguatan ide orisinal yang mendasar. Menjaga kemandirian peradilan dengan tidak menanggapi intrusi atau campur tangan pihak lain yang dapat berpengaruh ke hukum acara.

Menanggapi adanya kritik soal pembenahan kelembagaan tetap belum efektif melihat masih banyak produk lembaga yang tidak tepat, Binziad mengatakan bahwa issue kelembagaan itu penting akan tetapi jangan melupakan infrastrukturnya yang berada didalam lembaga itu, kelalaian ini yang membuat sistemnya berjalan tidak efektif dan timpang.

Kemudian Sebastian Pompe (penulis runtuhnya institusi Mahkamah Agung) mengatakan konsepsi Gres dalam legal diagnostic assesment sebagai penyusunan untuk rekomendasi reformasi dunia peradilan pada 1996, dipublikasikan 1997 merupakan naskah yang penting secara konseptual.

Greg lebih suka berpikir soal sistem dan struktur bahkan hingga berlama-lama untuk menyusun suatu naskah akademis.

Sempat juga mendengar keluhan Mochtar Kusumatmadja yang mengatakan sistem peradilan Indonesia kritis dan hopeless.

Hingga pada krisis 1998, Greg memberikan masukan kepada pemerintah bahwa lembaga hukum harus tegas dikonsepsikan agar berguna sebagai pondasi untuk mengatasi permasalahan keuangan dan perbankan, terutama gagasan untuk mengadakan kemandirian pengadilan niaga.

Meski menurut penulis dalam perkembangannya konsep ini mengalami penyimpangan wacana menjadi tidak ideal dan secara politis (dalam konteks oknum individual), yang kenyataannya dilupakan dari tujuan asalnya sebagai langkah judiciary politics yang benar namun kemudian seolah menjadi budaya secara doktrinal bahwa intrusi eksekutif atau pemerintah dalam wilayah yudisial adalah demi kesejahteraan negara, inilah yang berpotensi untuk dijadikan alat kekuasaan belaka, apalagi sudah makin jauh dari konsepsi awal yang mestinya dikonstruksikan tidak permanen.

Disampaikan juga bahwa Hakim ad-hoc bukan hanya untuk mengatasi dan memberikan pendapat expertise (keahlian) akan tetapi menjadi hal yang signifikan sebagaimana peradilan korupsi.

Dalam menciptakan hukum harus diutamakan ke-Indonesiaan, jangan tiru asing untuk membentuk sistem karena semua sudah ada di Indonesia dan ciri Indonesia yang sesuai dan dapat segera dihalankan di Indonesia.

Ada hal yang lucu secara manusiawi, ketika Greg pulang dari kantor dan menelepon Bas (Sebastian Pompe) dia bertanya mana telepon saya, rupanya ketinggalan dikantor dan harus balik arah kesana, padahal telepon (handphone) itu sedang digunakan untuk berbicara dengan Bas ketika mengeluhkan tertinggalnya itu.

Sesi III dengan moderator Normand Edwin Elnizar menutup agenda webinar dengan menghadirkan Prof. David Cohen yang mengatakan bahwa profesor itu hanya gelar akademis tapi Greg adalah Advokat, scholar, intelektual, peneliti, kualitas, kompleks dan pemikir kompeten yang terbuka, bijak yang menerima pendapat orang lain, dia terdidik, dia adalah sumber daya yang langka.

Dia tau bagaimana institusi bekerja dalan sebuah sistem, unik dan penuh kontribusi.

Melampaui strata hukum di universitas, bagi saya ensoklopedi yang hidup.

Demikian juga Prof. Sulistyowati Irianto, Dosen FHUI, menambahkan bahwa Greg adalah orang hukum yang lengkap.

Akhirnya sebagai closing remarks hadir Gita Putri Damayana, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, dan Fachrizal Afandi, Universitas Brawijaya, Ketua Asosiasi Studi Sosio Legal Indonesia

Selama 42 tahun mengamati hukum Indonesia dari dekat, Greg menilai masih banyak topik penelitian menarik dan penting untuk dijadikan karya ilmiah sekaligus aplikatif bagi pembaharuan hukum Indonesia. Bagi anda para mahasiswa hukum yang tengah menyusun tugas penelitian skripsi, tesis, hingga disertasi bisa mempertimbangkan daftar topik yang dipaparkan Greg di laman berikut:

Hukumonline klik

Webinar ini malahan mengingatkan penulis dengan figugr Tjoetjoe Sandjaja Hernanto yang saat ini menjabat sebagai Presiden Kongres Advokat Indonesia, terutama mengenai pembaharuan di dunia hukum khususnya bagi Advokat dan keorganisasiannya dimana beliau tidak hanya menggagas ide digitalisasi, manajemen modern, interaksi, sinergi dan koneksitas antar data dan dokumen pada lembaga/institusi yang berkaitan dengan hukum.

Hal ini bahkan diakui sendiri oleh Direktur Jenderal Kependududukan dan Pencatatan Sipil Depdagri Prof. DR. Zudan Arif Fakhrulloh, SH, MH dalam pidatonya pada rapat koordinasi nasional Dukcapil se-Indonesia di Gorontalo tanggal 18 Mei 2017 yang menyebutkan bahwa sebagai satu-satunya instansi di Indonesia yang pertama kali menggunakan single identity number bukanlah pemerintah melainkan oleh Kongres Advokat Indonesia.

Penulis mencatat, 26 November 1961 dalam Pembukaan Kongres I Perhimpunan Sarjana Hukum Indonesia (Persahi) Bung Karno mengutip pidato aktivis buruh Jerman, Liebknecht, “Met de juristen kunnen wij geen revolutie maken”, dengan manusia hukum kita tidak mungkin membuat revolusi.

“Ahli hukum, jurist, kebanyakan sangat legalistis, sangat memegang kepada hukum-hukum yang prevaleren, sangat memegang kepada hukum-hukum yang ada, sehingga jikalau diajak revolusi, revolusi yang berarti melemparkan hukum yang ada, a revolution rejects yesterday …amat sulitlah yang demikian itu,” ucap Bung Karno dalam pidatonya kala itu.

Kemudian pada bulan Mei 2022 bertempat di Bali, Kongres Advokat Indonesia menjawabnya, ein leidesweg is een lijdensweg, leiden is lijden – memimpin adalah mengambil jalan ketidaknyamanan [Mohammad Roem dalam karangannya berjudul “Haji Agus Salim, Memimpin adalah Menderita” (Prisma No 8, Agustus 1977)] kami buktikan suatu genetical leap, lompatan genetik yang mengembalikan lembar yang disobek dari catatan sejarah kenegaraan ketika para mahasiswa, sarjana dan ahli hukum Indonesia di Leiden menjadi pioneer pergerakan untuk lahirnya negara Indonesia.

Dengan demikian layak kiranya beliau diberikan penghargaan sebagai Bapak Advokat Modern, dengan dasar pertimbangan bahwa beliau adalah ketua tim RUU Advokat pada tahun 2014, mengembangkan sarana digitalisasi AdvoKAI, doctor bidang politik organisasi Advokat, Presiden KAI selama 2 periode, motivator multi-bar dengan single regulator, dan secara relevan menerapkan sistem bottom-up top-down dalam organisasi.

*Adv. Agung Pramono, SH., CIL.

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024