Hotman Paris Hutapea menyinggung soal masa jabatan tiga periode Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan. Hotman juga menantang Otto menunjukkan SK kepengurusan 3 periode pimpin Peradi.
“Coba Otto dalam 2×24 jam tunjukkan bahwa benar dia sudah punya SK Menko Polhukam tentang kepengurusan dia, untuk yang ketiga kali. Karena menurut anggaran dasar Peradi hanya boleh dua kali,” kata Hotman saat dihubungi, Senin (18/4/2022).
Hotman meminta Otto menunjukkan SK Menko Polhukam. Dia membandingkan dengan organisasi pengacara tempat dia bergabung saat ini, yaitu Dewan Pengacara Nasional (DPN).
“Coba sekarang tanya sama Otto, ada nggak SK Menko Polhukam periode jabat tiga kali, karena yang contohnya DPN yang saya gabung itu ada nama pengurusnya itu. Karena itu sangat terkait dengan keabsahan dari ratusan kartu ribu pengacara yang dia tanda tangani,” katanya.
Salah Satu Alasan Hotman Mundur
Hotman menyebut SK kepengurusan Otto ini menjadi salah satu alasan dia mengundurkan diri. Menurutnya, Peradi tidak aman karena tidak memiliki SK Menko Polhukam.
“Jadi coba tanya ada nggak SK Menko Polhukam pengesahan Otto dan pengurusnya, kalau itu tidak ada coba bayangkan apa yang terjadi? Itulah salah satu alasan saya mundur, kalau ada, tunjukkan. Kalau dia ada SK atau lebih bagus telepon Menko Polhukam pernah nggak dia mengeluarkan SK mengenai tiga kali dia (Otto) jabat,” ucapnya.
“Jadi saya cari amannya saya pergi ke organisasi, yang ada SK menteri nya. Karena di kartu advokat itu kan nama Ketum itu tanda tangan, kalau di DPN ada tanda tangannya. Coba tanya sama dia ada nggak SK nya, karena nanti kalau berperkara nanti pengacara lain bisa mempersoalkan, mana, ini siapa yang tanda tangan ini, ada nggak SK-nya dari Menko Polhukam tentang kepengurusan,” lanjutnya.
Diketahui, Hotman Paris menyatakan dirinya keluar dari organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Hotman menyebut dia sudah bergabung dengan organisasi advokat lain, yakni DPN.