SP3 Terbit, Korban yang Terpaksa Membunuh Pembegalnya Kini Bebas Murni - Kongres Advokat Indonesia
Amaq Sinta alias Murtede

SP3 Terbit, Korban yang Terpaksa Membunuh Pembegalnya Kini Bebas Murni

Korban begal Murtede alias Amaq Sinta (34) yang malah ditetapkan jadi tersangka pembunuhan, akhirnya bebas murni sebelum persidangan dimulai.

Itu setelah Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Purwanto menyatakan telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara Murtede alias Amaq Sinta, jawara yang menjadi korban begal tapi ditetapkan sebagai tersangka di Lombok Tengah.

Djoko Purwanto menjelaskan, penghentian proses hukum Amaq Sinta tersebut setelah dilakukannya proses gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda dan pakar hukum.

“Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil,” kata Djoko kepada wartawan, Sabtu (16/4/2022).

Menurut Djoko, keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.

Sementara itu, Amaq Sinta yang merupakan warga Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat itu ingin hidup normal seperti dulu lagi, sama seperti sebelum kejadiaan nahas itu menimpanya.

“Saya ingin bebas supaya bisa tenang dan bekerja kembali seperti biasa,” kata Amaq Sinta di Praya, NTB, Sabtu (16/4/2022).

Dia mengatakan membunuh kawanan begal itu dalam keadaan terpaksa, karena kalau tidak melawan nyawanya akan melayang ketika diserang kawanan begal di jalan raya Desa Ganti.

Saat itu dia hendak mengantarkan makanan dan air panas buat ibunya di Kabupaten Lombok Timur. “Kalau saya mati siapa yang akan bertanggung jawab. Jadi saya harus melawan,” katanya.

Dia merasa gelisah ketika ada di dalam jeruji besi, karena memikirkan istri dan dua anaknya, serta badannya masih sakit meski pun tidak ada luka. FAJAR

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024