Marshel Widianto diperiksa penyidik Polda Metro Jaya diduga terkait pembelian video Dea OnlyFans. Orang pun bertanya-tanya, apakah membeli video porno bisa dikenai pasal?
“Bisa,” kata praktisi hukum Handika Febrian saat berbincang dengan detikcom, Kamis (7/4/2022).
Handika, yang sehari-hari merupakan advokat, merujuk UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dalam Pasal 5 disebutkan larangan men-download konten porno dalam bentuk apapun. Pasal 5 berbunyi:
Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
Adapun Pasal 4 ayat 1 berbunyi:
Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
- a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
- b. kekerasan seksual;
- c. masturbasi atau onani;
- d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
- e. alat kelamin; atau
- f. pornografi anak.
Lalu apa yang dimaksud mengunduh? Dalam Penjelasan Pasal 5 disebutkan:
Yang dimaksud dengan “mengunduh” (download) adalah mengambil fail dari jaringan internet atau jaringan komunikasi lainnya.
“Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara,” kata Handika.
Ancaman yang dimaksud diatur dalam Pasal 31 yang berbunyi:
Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Selain itu, orang yang membeli online video porno juga bisa dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 27 ayat (1) UU ITE menyatakan:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Lalu berapa ancamannya? Pasal 5 ayat 1 mengancam hukuman maksimal 6 tahun penjara. Bunyi Pasal 45 (1) yaitu:
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
“Dalam kasus ini (kasus Marshel), walaupun dipanggil sebagai saksi terkait tindak pidana yang dilakukan orang lain, tetapi menjadi pengingat agar setiap orang ke depannya berhati-hati dan berpikir kembali untuk membeli atau bertransaksi terkait konten yang bersifat pornografi karena ada ancaman pidana di dalamnya,” pungkas Handika. DETIK