Ikatan Dokter Indonesia (IDI) adalah organisasi profesi kedokteran di Indonesia. Adapun menurut Pasal 1 angka 4 Pedoman MKEK, IDI adalah organisasi profesi dokter yang diakui pemerintah sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Anggota IDI terdiri dari dokter anggota biasa, anggota muda, anggota luar biasa dan anggota kehormatan IDI sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Kewenangan Ikatan Dokter Indonesia
Terkait kewenangan Ikatan Dokter Indonesia, secara hukum, IDI berwenang melakukan pembinaan terhadap dokter yang melakukan praktik kedokteran bersama-sama dengan Konsil Kedokteran Indonesia (“KKI”), dalam rangka terselenggaranya praktik kedokteran yang bermutu dan melindungi masyarakat sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam UU Praktik Kedokteran.
Kemudian, kewenangan Ikatan Dokter Indonesia selaku organisasi profesi adalah mengusulkan anggota Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (“MKDKI”) yang akan ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Apakah IDI Berwenang Memecat Dokter?
Selain peran Ikatan Dokter Indonesia yang telah dijelaskan sebelumnya, apakah memecat dokter juga termasuk kewenangan Ikatan Dokter Indonesia?
Untuk menjawab hal tersebut, perlu diketahui bahwasannya IDI memiliki salah satu badan otonom yang dibentuk secara khusus untuk menegakkan etika profesi kedokteran di tingkat pusat, wilayah, dan cabang untuk menjalankan tugas kemahkamahan profesi pembinaan etika profesi dan/atau tugas kelembagaan dan ad hoc lainnya dalam tingkatannya masing-masing, yang bernama Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (“MKEK”).
Pelanggaran etika kedokteran dibedakan menjadi pelanggaran etik ringan, sedang, dan berat. Penetapan kategori pelanggaran diputuskan menurut keyakinan Majelis Pemeriksa yang didasarkan atas pertimbangan:
- Akibat yang ditimbulkan terhadap keselamatan dan kehormatan pasien.
- Akibat yang ditimbulkan terhadap keselamatan dan kehormatan teman sejawat dan tenaga kesehatan lainnya.
- Akibat yang ditimbulkan terhadap kesehatan masyarakat.
- Akibat yang ditimbulkan terhadap kehormatan profesi kedokteran.
- Rekam jejak dokter teradu.
- Akibat yang ditimbulkan terhadap kepentingan umum.
- Iktikad baik teradu dalam turut menyelesaikan kasus.
- Sikap teradu terhadap MKEK dan Majelis Pemeriksa.
- Motivasi yang menimbulkan kasus.
- Situasi lingkungan yang mempengaruhi kasus.
- Pendapat dan pandangan BHP2A/sejawat pembela.
Sanksi Pelanggaran Etika Kedokteran
Dalam hal dokter dinyatakan melanggar butir sumpah dokter dan pasal-pasal Kode Etik Kedokteran Indonesia, yang bersangkutan diberikan sanksi sebagaimana dituangkan dalam putusan MKEK.
Sanksi MKEK terbagi dalam 4 kategori, yaitu:
Kategori 1, bersifat murni pembinaan, di antaranya meliputi:
- Membuat refleksi diri secara tertulis;
- Mengikuti workshop etika yang ditentukan MKEK;
- Mengikuti modul etik yang sedang berjalan di Fakultas Kedokteran (“FK”) yang ditunjuk oleh MKEK;
- Mengikuti program magang bersama panutan selama 3 bulan; dan
- Kerja sosial pengabdian profesi di institusi kesehatan yang ditunjuk MKEK tidak lebih dari 3 bulan.
Kategori 2, bersifat penginsafan tanpa pemberhentian keanggotaan, di antaranya meliputi:
- Rekomendasi pemberhentian jabatan tertentu kepada pihak yang berwenang;
- Pemberhentian dari jabatan di IDI dan organisasi di bawah IDI serta pelarangan menjabat di IDI dan organisasi di bawah IDI untuk satu periode kepengurusan;
- Kerja sosial pengabdian profesi di institusi kesehatan yang ditunjuk MKEK dalam kurun waktu 6-12 bulan;
- Mengikuti program magang bersama panutan selama 6-12 bulan.
Kategori 3, bersifat penginsafan dengan pemberhentian keanggotaan sementara, berupa berupa pemberhentian keanggotaan sementara beserta pencabutan sementara hak dan kewenangan profesi sebagai dokter di Indonesia sekurang-kurangnya 12 bulan.
Hilangnya hak dan kewenangan tersebut dapat berimplikasi pada:
- Kehilangan hak dan kewenangan melakukan praktik kedokteran, termasuk dicabut sementara seluruh rekomendasi izin praktik yang kewenangan untuk itu akan ditindaklanjuti kemudian oleh otoritas penerbit izin praktik agar menonaktifkan sementara surat izin praktik yang bersangkutan.
- Kehilangan hak dan kewenangan menjadi pengurus dan anggota IDI dan seluruh organisasi di bawah IDI termasuk Perhimpunan Dokter Spesialis (PDSp) atau Perhimpunan Dokter Pelayanan Primer (PDPP) yang kewenangan untuk itu akan ditindaklanjuti kemudian oleh jajaran IDI, PDSp, PDPP, dan organisasi lain di bawah IDI.
- Kehilangan hak dan kewenangan menyandang suatu jabatan publik yang mensyaratkan dijabat seorang dokter aktif yang kewenangan untuk itu akan ditindaklanjuti kemudian oleh instansi/organisasi terkait.
- Surat Tanda Registrasi dan status di Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) menjadi non-aktif yang kewenangan untuk itu akan ditindaklanjuti kemudian oleh KKI.
- Kategori 4, bersifat pemberhentian keanggotaan tetap, yang juga bermakna hilangnya seluruh hak dan kewenangan secara tetap sebagaimana dijabarkan dalam poin nomor 3 di atas.
Pemberhentian keanggotaan tetap tersebut dilakukan pada Muktamar IDI, sehingga terhitung sejak sanksi ditetapkan melalui putusan MKEK hingga Muktamar IDI dilaksanakan, dokter dijatuhi sanksi menjalankan sanksi pemberhentian keanggotaan sementara sampai dilaksanakannya Muktamar IDI.
Apabila Muktamar IDI memutuskan hal yang berbeda dengan rekomendasi pemberhentian keanggotaan tetap, maka MKEK menjalankan sesuai ketentuan yang diputuskan Muktamar IDI.
Selain itu, perlu diperhatikan, khusus pemberian sanksi berupa pemberhentian keanggotaan tetap, dilakukan surat menyurat Ketua MKEK kepada Ketua MKEK Pusat serta Ketua Pengurus Besar IDI (PB IDI). Ketua PB IDI wajib melaporkan sanksi pemberhentian keanggotaan tetap ke Muktamar IDI ke depan tanpa syarat.
Sebagai informasi tambahan, putusan Majelis Pemeriksa dan resume singkat putusan MKEK dapat terbuka ke publik/persjika sanksi yang ditetapkan MKEK berupa pemecatan tetap. Hal ini dilakukan agar publik tidak lagi menilai dokter yang bersangkutan sebagai bagian dari Dokter Indonesia.
pemberhentian keanggotaan tetap terhadap dokter yang melanggar etika kedokteran merupakan kewenangan Ikatan Dokter Indonesia melalui MKEK. Nantinya, pelaksanaan pemberhentian keanggotaan tetap tersebut akan dilakukan pada Muktamar IDI, jika Muktamar IDI sepakat dengan sanksi yang dijatuhkan oleh MKEK dalam putusannya. HUKUMONLINE