Era Robot Trading DNA Pro Telah Berakhir, Ini Faktanya - Kongres Advokat Indonesia

Era Robot Trading DNA Pro Telah Berakhir, Ini Faktanya

Era robot trading DNA Pro sepertinya sudah dapat dipastikan telah berakhir, para membernya sudah tidak percaya dengan pernyataan dari manajemen.

Hal tersebut bukan tidak beralasan, berdasarkan fakta dalam perkembangan beberapa bulan terakhir pasca penyegelan kantor PT DNA Pro Akademi, janji-janji yang disampaikan oleh manajemen PT DNA Pro Akademi tidak bisa ditepati.

Belakangan ini ratusan member DNA Pro telah resmi membuat laporan ke Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya. para member mengaku telah mengalami kerugian hingga puluhan miliar.

Desmond Wira penulis buku best seller trading & investasi dan pemerhati IHSG, saham, forex, emas, indeks, kripto dll, mengungkapkan DNA Pro Scam.

“Korban robot trading abal-abal DNA Pro mulai melapor ke Bareskrim, DNA Pro ini yang dulu kirim preman ke rumah saya, setelah saya mengulas kebohongannya. Akhirnya terbukti scam juga kan” ujar Desmond Wira dalam cuitannya di twitter Selasa 29 Maret 2022 yang dikutip Seputar Cibubur.com Pikiran Rakyat.

Telah diketahui sebelumnya DNA Pro resmi dilaporkan oleh sejumlah membernya ke Bareskrim, Senin 28 Maret 2022.

Ada dua kelompok korban yang melakukan pelaporan. Satu kelompok ke Bareskrim Polri dan satu kelompok lainnya ke Polda Metro Jaya.

Yang terbaru Kali ini 242 member mengajukan laporan ke Bareskrim Polri, Jumat 1 April 2022. Para korban DNA Pro yang melapor tersebut mengaku mengalami kerugian hingga Rp73 miliar.

Para korban melaporkan 56 orang mulai dari pendiri, jajaran manajemen, co founder, leader bahkan top leader.

DNA Pro selalu klaim legalitas sedang diproses dan WD pasti cair.

Manajemen DNA Pro selalu memberi pernyataan bahwa legalitas perusahaan sedang diproses. Selain itu manajemen DNA Pro juga menjanjikan WD pasti cair.

Padahal Bappebti sudah menyatakan tidak memproses satupun perusahaan robot trading.

WD yang dijanjikan cair pun tidak sesuai kenyataan.

Hal itu menjadi salah satu alasan member kesal dan akhirnya melayangkan somasi kepada manajemen DNA Pro sampai akhirnya melapor ke Bareskrim dan Polda Metro Jaya.

Kesulitan dalam Menarik dana investasi/WD

Pasca dibekukan oleh Bappebti beberapa waktu lalu, DNA Pro menahan pencairan dana para membernya.

Bahkan beredar rumor diawal – awal pasca penyegelan kantor DNA Pro, wd terhambat dikarenakan sedang diblokir, yang pada kenyataannya adalah pemblokiran berlaku dalam kegiatan tradingnya saja, penerimaan member baru dan kegiatan trading, tidak halnya dalam proses WD.

Bappebti kembali menegaskan tidak pernah melarang member melakukan withdrawal (WD) dana investasinya di perusahaan robot trading.

Bappebti juga menegaskan, withdrawal adalah tanggung jawab perusahaan robot trading dengan member mereka.

Penutupan perusahaan robot trading yang dilakukan Bappebti tidak menghapus tanggung jawab perusahaan terhadap tuntutan member atas pelanggaran yang menyebabkan kerugian member.

“Kemendag c.q Bappebti tidak pernah mengeluarkan kebijakan pelarangan withdrawal akun member pada perusahaan robot trading,” tulis Bappebti pada surat tertanggal, 23 Februari 2022.

Tak sampai disitu Bappebti juga menegaskan bahwa proses pemblokiran ratusan perusahaan robot trading itu tidak serta merta melarang proses WD para member robot trading.

Pernyataan Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana yang membongkar kepalsuan yang berada di DNA Pro.

Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana telah membongkar kepalsuan yang berada di DNA Pro. Bahwa DNA Pro merupakan robot trading abal-abal yang tidak memiliki trading.

Karena menurutnya Stick Bar pada DNA Pro adalah buatan sendiri, bukan grafik real trading yang naik turun karena adanya kenaikan atau turun harga sebagaimana trading pada umumnya.

“DNA Pro itu golongannya robot trading, sebenarnya itu mereka tidak ada tradingnya, karena kalau bapak lihat stick bar-nya itu dibuat sendiri oleh mereka,” ujar Plt Kepala Bappebti, Indrasari Wisnu Wardhana di hadapan Komisi VI DPR RI, Kamis 24 Maret 2022.

“Kalau di trading stick bar itu kan naik turun, itu kan mengikuti harga pasar sebetulnya. Kalau ini (DNA Pro, red) tidak (mengikuti harga pasar), mereka bikin sendiri saja,” sambung Wisnu Wardhana.

Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana bahkan dengan jelas mengatakan bahwa DNA Pro tidak benar-benar melaksanakan trading melainkan hanya menjalankan skema ponzi (piramida).

Diketahui bahwa kegiatan yang dilakukan DNA Pro diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2011 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

Bappebti menegaskan bahwa perusahaan robot trading yang beredar di Indonesia itu ilegal, karena hingga saat ini Bappebti tidak pernah mengeluarkan izin operasi robot trading.

Maka dari itu, segala bentuk kegiatan yang dilakukan oleh robot trading adalah tindak pidana umum penipuan dan penggelapan. PIKIRAN-RAKYAT

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024