Tuduhan Afiliator ke Kapten Vincent Seret Doni Salmanan-Indra Kenz - Kongres Advokat Indonesia

Tuduhan Afiliator ke Kapten Vincent Seret Doni Salmanan-Indra Kenz

Kapten Vincent Raditya terseret dugaan penipuan trading binary option, Oxtrade, setelah dilaporkan oleh Federico Fandy. Pelapor menuduh Kapten Vincent Raditya sebagai affiliator hingga ‘owner’ Oxtrade.

Tuduhan terhadap Vincent Raditya itu menyeret nama Indra Kenz hingga Doni Salmanan. Kapten Vincent Raditya disebut-sebut melakukan penipuan dengan modus yang mirip cara-cara yang dilakukan Indra Kenz dan Doni Salmanan.

Kapten Vincent Sering Pamer Mirip Indra Kenz-Doni Salmanan

Pengacara korban, Irsan Gusfrianto, menilai Kapten Vincent Raditya berpotensi ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Irsan, cara-cara Kapten Vincent yang sering pamer harta karena ‘hasil trading’ ini sama dengan cara-cara yang dilakukan Indra Kenz dan Doni Salmanan.

“Jadi menurut kami, tidak ada alasan lagi terlapor ini tidak ditetapkan tersangka. Karena kedudukan terlapor ini sama persis dengan cara kerja dua orang, yaitu Indra Kenz dan Doni Salmanan, yang telah ditetapkan tersangka di Mabes Polri. Cara kerjanya, cara jualannya, sama persis, pamer hartanya sama persis,” kata Irsan kepada wartawan, Jumat (1/4/2022).

Irsan mengatakan Kapten Vincent pernah memamerkan saldo hingga miliaran rupiah melalui sebuah grup Telegram. Irsan menduga hal itu rekyasa.

“Saya perlu tambahkan di sini, saldo akunnya itu miliaran. Dari perkembangan yang kami lihat sekitar Rp 4,5 miliar, patut diduga bahwa akun ini, kalau kita mengacu pada dua tersangka yang di Bareskrim itu, bahwa akun ini fake,” jelas Irsan.

“Isi dari nominal akun ini bisa dibuat dengan sesuai keinginan kita. Isi akun ini yang buat korban tergiur untuk main Oxtrade dengan harapan bisa mempunyai penghasilan atau menang seperti afiliator ini,” tambahnya.

Pelapor Minta Kapten Vincent Segera Diusut

Pihak pelapor meminta agar kasus yang melibatkan Kapten Vincent ini segera diusut. Terlebih pelapor merasa modus yang digunakan Kapten Vincent serupa dengan apa yang telah dilakukan oleh Indra Kenz dan Doni Salmanan.

“Kami meyakini dalam waktu dekat ini terlapor akan segera ditetapkan tersangka dan semua aset yang didapat dari para korban akan segera disita seperti tersangka dua orang (Indra Kenz dan Doni Salmanan) di Bareskrim,” katanya.

Kapten Vincent Aktif Promosi Oxtrade di Instagram

Menurut pengacara pelapor, Prisky Riuzo Situru, Kapten Vincent sering mempromosikan Oxtrade di Instagram-nya. Hal inilah yang membuat pelapor tertarik.

“Modusnya ini awal mulanya terlapor upload di Insta Story-nya ada bahasa ‘Mau? Caranya join di sini’,” ujar pengacara pelapor, Prisky Riuzo Situru, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (31/4/2022).

Pelapor pun tertarik dan mengikuti tata cara seperti yang dipromosikan Kapten Vincent pada Instagram-nya. Pelapor juga join ke dalam grup telegram dengan jumlah member saat itu sudah mencapai 14.000 member.

“Pelapor ikuti tautan (di Insta Story Vincent Raditya), setelah itu masuk ke grup Telegram yang mana grup trading itu ada beberapa member jumlahnya 14 ribu lebih. Di dalam grup ini ada nama saudara terlapor tertulis sebagai owner di sini,” jelas Prisky.

Vincent Raditya Disebut Affiliator Oxtrade

Kuasa hukum lainnya, Irsan Gusfrianto mengatakan Vincent Raditya adalah affiliator Oxtrade.

“Terlapor itu inisial VR selaku terindikasi sebagai affiliator dalam aplikasi Oxtrade yang semacam binary option. Jadi untuk terlapornya ini selaku affiliator ya,” kata Irsan.

Menurut Irsan, Kapten Vincent secara aktif melakukan promosi dan edukasi terkait tata cara melakukan trading di Oxtrade. Dia menyebut bahkan hingga saat ini grup Telegram itu masih aktif.

“Terlapornya aktif. Beberapa hari lalu mereka masih mengadakan trading bareng,” katanya.

Polda Metro Mulai Usut

Kapten Vincent Raditya dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan binary option Oxtrade. Polda Metro Jaya telah menerima laporan tersebut dan akan memulai penyelidikan.

“Tentunya pelapor akan dimintai keterangan terlebih dahulu untuk mengetahui permasalahannya apa dan bagaimana, kerugiannya berapa, dan lain sebagainya,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan.

Zulpan mengatakan Vincent Raditya dilaporkan oleh pelapor bernama Federico Fandy pada Kamis (31/3). Mengutip laporan Federico, Zulpan menjelaskan awal mula kejadian tersebut.

“Pelapor selaku korban menerangkan bahwa korban melihat IG terlapor dengan nama akun ‘Captain Vincent Raditya’ yang dalam IG story akun tersebut menjelaskan dan mengajak untuk ikut trading Oxtrade,” jelas Zulpan.

Sampai kemudian pelapor masuk ke dalam grup Telegram ‘Belajar Bareng Restro’ dan belajar trading. Kemudian secara bertahap korban menyetor deposito ke beberapa rekening bank yang diarahkan aplikasi tersebut.

“Singkatnya korban mengalami lost dan mengalami kerugian Rp 10.579.640,” katanya.

Atas kerugian tersebut, pelapor kemudian melaporkan Vincent Raditya ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/1665/IIII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya dengan tuduhan penipuan melalui media elektronik dan/atau perjudian online dan/atau TPPU Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) dan/atau Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 3, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan/atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. DETIK

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024