IDI Bantah Vaksin Nusantara Jadi Alasan Pemecatan dr. Terawan - Kongres Advokat Indonesia
konpers-pb-idi_dr terawan

IDI Bantah Vaksin Nusantara Jadi Alasan Pemecatan dr. Terawan

Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) buka suara soal pemberhentian mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dari keanggotaannya.

Diberitakan sebelumnya, pemberhentian Terawan lantaran masalah vaksin nusantara dan terapi ‘cuci otak’.

PB IDI membantah mengenai keterkaitan vaksin nusantara dalam pemberhentian Terawan ini.

Hal tersebut disampaikan Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) IDI Beni Satria dalam konferensi pers yang dilaksanakan secara daring, Kamis (31/3/2022).

Menurutnya, masalah pemberhentian keanggotaan Terawan merupakan kasus panjang yang sudah bergulir sejak tahun 2013.

Sehingga hal ini tidak berkaitan dengan vaksin Nusantara.

Terlebih menurut Beni, vaksin Nusantara bukan menjadi kewenangan dari IDI, melainkan kewenangan dari lembaga pemerintah dalam hal ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Kaitan dengan Vaksin Nusantara adalah kewenangan dari lembaga pemerintah dalam hal ini BPOM,”

“Sehingga tidak ada kaitannya keputusan ini dengan vaksin Nusantara,” kata Beni, Kamis (31/3/2022).

Pemecatan terhadap Terawan diketahui dari surat edaran berkop surat Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pusat Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang diterima Tribunnews.com, Sabtu (26/3/2022).

Surat tersebut berisi tentang Penyampaian Hasil Keputusan MKEK Tentang Dr. Terawan AGus Putranto, Sp. Rad.

Dalam surat tertanggal 8 Februari 2022 dengan nomor 0280/PB/MKEK/02/2022 itu, memuat hasil keputusan MKEK pasca Rapat Pleno MKEK Pusat IDI pada 8 Februari 202 yang merekomendasikan pemecatan Terawan.

PB IDI Membenarkan Pemberhentian Terawan

PB IDI membenarkan keputusan pemberentian dr.Terawan dari keanggotaannya.

IDI mengatakan keputusan ini merupakan proses panjang sejak 2013 sesuai laporan MKEK.

“Terkait putusan tentang dr Terawan Agus Putranto ini merupakan proses panjang sejak 2013 sesuai laporan MKEK,” kata Beni.

Ketua Umum PB IDI Adib Khumaidi mengatakan keputusan dalam Muktamar ke-31 terkait pemecatan Terawan menjadi tanggung jawab pihaknya.

Adib mengatakan pihaknya harus menjalankan amanat muktamar tersebut.

“Tentu kita harus lalui dan upaya ini menjadi upaya kita bersama seluruh anggota IDI untuk kemudian bersama-sama menjaga etik dan tentunya menjalankan putusan MKEK yang ditetapkan dalam Muktamar 31,” kata Adib. TRIBUNNEWS

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024
Presidium DPP KAI Kukuhkan 15 AdvoKAI & Resmikan LBH Advokai Lampung
July 20, 2024
Rapat Perdana Presidium DPP KAI, Kepemimpinan Bersama Itu pun Dimulai
July 3, 2024
Tingkatkan Kapasitas Anggota tentang UU TPKS, KAI Utus 20 AdvoKAI untuk Ikut Pelatihan IJRS
June 26, 2024