Katanya Organisasi Advokat yang Sah Hanya DPN Peradi, Peradi SAI: Pernyataan Rekan Otto Menyesatkan - Kongres Advokat Indonesia
juniver girsang peradi sai

Katanya Organisasi Advokat yang Sah Hanya DPN Peradi, Peradi SAI: Pernyataan Rekan Otto Menyesatkan

Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) memandang pernyataan Otto Hasibuan soal keabsahan organisasi advokat menyesatkan. Otto dinilai tidak mengerti aturan dan ketentuan hukum.

“Tegas kami nyatakan pernyataan rekan Otto menyesatkan,” kata Ketua Umum Peradi SAI, Juniver Girsang kepada wartawan, Sabtu (19/3/2022).

Juniver memandang pernyataan Otto tidak memiliki dasar yang jelas. Dia menegaskan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 73 Tahun 2015 mengatur advokat yang sah adalah berita acara sumpah, bukan kartu tanda anggota (KTA) organisasi.

“Artinya sepanjang seseorang sudah disumpah pengadilan tinggi, berhak bersidang. Tidak melihat dari organisasi mana pun,” tegas Juniver.

Meski demikian, Juniver menyatakan pihaknya tidak akan menempuh upaya hukum terkait pernyataan Otto. Menurutnya, adalah hal merugikan untuk menanggapi pernyataan yang tidak memiliki dasar hukum.

“Kami tidak melakukan upaya hukum apa pun karena kami menganggap pernyataan itu tidak berbobot dan murahan,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Umum DPN DPN Peradi, Otto Hasibuan menyatakan Peradi di bawah kepemimpinannya merupakan organisasi advokat satu-satunya yang diakui undang-undang. Hal ini disampaikan Otto saat mengangkat 782 advokat di wilayah hukum Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Minggu (13/3/2022).

“Ditambah lagi dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa organisasi kitalah yang sah,” ujar Otto Hasibuan dalam keterangannya, Senin (14/3/2022).

Otto berharap MA konsisten terhadap putusannya dengan memberlakukan kembali setiap advokat yang beracara di persidangan menunjukan kartu tanda pengenal advokat (KTPA) DPN Peradi. Menurutnya, ketentuan ini sesuai dengan UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

“Kartu tanda pengenal advokat yang dikeluarkan DPN Peradi itu menjadi satu-satunya KTPA yang berlaku lagi di persidangan sebagaimana dulu,” katanya.

Agar ketentuan tersebut berlaku efektif, menurut Otto, advokat harus berada dalam satu wadah tunggal atau yang dikenal single bar, yakni di DPN Peradi. Otto mengatakan sistem single bar menjadi suatu keharusan untuk diperjuangkan. BERITASATU.COM

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024