17 Aset Afiliator Binary Option Indra Kenz yang Disita Bareskrim Polri Bernilai Rp100 M Lebih ? - Kongres Advokat Indonesia

17 Aset Afiliator Binary Option Indra Kenz yang Disita Bareskrim Polri Bernilai Rp100 M Lebih ?

Indra Kenz sang afiliator binary option namanya sedang ramai diperbincangkan di media sosial.

Tetapi untuk saat ini Indra Kenz statusnya menjadi tersangka pada Kamis 24 Februari 2022 atas kasus investasi bodong binary option binomo.

Youtuber dengan julukan crazy rich Medan itu itu juga terjerat kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaks.

Indra Kenz pun terancam hukuman 20 tahun penjara dan dimiskinkan, pasalnya aset sang crazy rich itu disita pihak Bareskim Polri.

Lantas apa saja aset yang dimiliki pria dengan nama asli Indra Kesuma dari hasil trading itu ?

Dikutip Jurnal Soreang dari berbagai sumber, berikut diantaranya :

  1. Literally Café
  2. Botxcoin
  3. KursusTrading Indonesia
  4. Disotiv Citra Digital
  5. Depatu Warehouse
  6. Red Wolf Indonesia (Bar & lounge)
  7. Apartment senilai 1,5 Miliar
  8. Rumah orang tua senilai 5 Miliar
  9. Rumah di Medan Senilai 30 Miliar
  10. Rumah di Alam Sutera Tangerang Senilai 20 Miliar
  11. Toyota Supra senilai RP 2,036 Miliar
  12. BMW Z4 Roadster Senilai 1,62 Miliar
  13. Ferrari F149 Senilai 4,45 Miliar
  14. Lamborghini Huracan LP580-2 Senilai 9 Miliar
  15. BMW520i-F10 senilai 500 juta
  16. Roll-Royce senilai 9 Miliar
  17. Tesla Model 3 Standart Range Plus senilai Rp 1,5 Miliar.

Jadi jika ditotalkan jumlah aset Indra Kenz kemungkinan mencapai Rp100 miliar lebih termasuk aset yang harganya belum dinilaikan.

Pasal berlapis menjerat Indra Kenz yakni UU ITE dengan dua pasal yakni Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2, Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1.

Kemudian, dia juga dijerat dengan Undang-Undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Indra Kenz dijerat dengan tiga pasal yakni Pasal 3 ayat 3, Pasal 5, dan Pasal 10.

Tak hanya itu, pria yang memiliki 5 bisnis tersebut dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan juncto Pasal 55 KUHP.

Artinya, jika nanti Indra Kenz diputus bersalah atas kasus investasi bodong Binomo, ia diharuskan untuk membayar besaran denda yang ditetapkan pengadilan.

Namun, jika ternyata hartanya tidak cukup, maka ia harus menjalani hukuman kurungan pengganti. PIKIRANRAKYAT

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024