Nurhayati, seorang ibu yang juga Kaur Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, mengaku diperlakukan tidak adil. Ia mengaku melaporkan kasus korupsi yang dilakukan kepala desanya namun malah berujung jadi tersangka.
Kasus yang menimpa Nurhayati menjadi viral setelah dia meluapkan curhatannya dalam sebuah video dan tersebar di sejumlah grup aplikasi WhatsApp maupun media sosial.
Dalam video berdurasi 2.51 menit itu, Nurhayati mengaku kecewa karena dirinya yang semula menjadi pelapor dalam kasus korupsi yang dilakukan Kuwu Citemu justru dijadikan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar mengungkap alasan ditetapkannya Nurhayati sebagai tersangka.
Menurut Fahri, penetapan tersangka kepada Nurhayati ini berawal dari pengungkapan kasus korupsi yang dilakukan oleh S dalam penggunaan APBDes tahun anggaran 2018, 2019 dan 2020.
“Kami dari Polres Cirebon Kota melakukan pengumpulan alat bukti sampai dengan penyidikan dan penetapan tersangka kepada S,” kata Fahri di Mapolres Cirebon Kota, Jalan Veteran, Kota Cirebon, Sabtu (19/2).
Menurutnya setelah berkas diterima oleh JPU, berkas atas nama tersangka S sempat P19 atau berkas dinyatakan tidak lengkap. Selanjutnya penyidik melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk dari JPU (Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon).
Dijelaskan Fahri, berdasarkan petunjuk dari JPU itu, maka pihaknya pun melakukan pemeriksaan secara mendalam kepada Nurhayati. Petunjuk tersebut seperti yang tertuang dalam berita acara koordinasi dan konsultasi.
Meski sampai saat ini pihaknya belum menemukan bukti Nurhayati telah menikmati uang dari hasil korupsi, namun dalam hal ini yang bersangkutan dinilai telah turut terlibat dalam kasus yang dilakukan oleh S.
Diakui Fahri, sampai saat ini pihaknya belum menemukan bukti jika Nurhayati telah menikmati uang dari korupsi yang dilakukan S. Namun dalam hal ini, pihaknya menilai Nurhayati turut terlibat dalam kasus korupsi yang dilakukan S.
“Ada pelanggaran yang dilakukan oleh tindakan oleh Nurhayati. Yaitu pasal 66 Permendagri no 20 tahun 2018 yang mengatur terkait masalah tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan,” kata dia.
“Seharusnya saudari Nurhayati sebagai bendahara keuangan ini seharusnya memberikan uang kepada kaur atau kasi pelaksana anggaran. Akan tetapi uang itu tidak diserahkan kepada kaur atau kasi pelaksana kegiatan, namun diserahkan kepada kepala desa atau kuwu,” tambah Fahri. DETIK