Aneh, Laporkan Kasus Korupsi Dana Desa, Nurhayati Malah Ditetapkan Tersangka - Kongres Advokat Indonesia

Aneh, Laporkan Kasus Korupsi Dana Desa, Nurhayati Malah Ditetapkan Tersangka

Nurhayati, seorang mantan Bendahara Desa di Cirebon, seharusnya diapresiasi karena berani membuat laporan atas dugaan penyelewengan dana desa pada 2018, 2019 dan 2020. Belakangan, Nurhayati malah ditetapkan tersangka.

Penetapan tersangka terhadap Eks Bendahara Desa Citemu, Nurhayati yang mengungkap kasus kerugian negara sebesar 800 juta dari tahun 2018, 2019 dan 2020 pun sangat disayangkan advokat. Peristiwa itu menjadi preseden buruk dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) yang dilakukan oknum Kuwu di Kabupaten Cirebon.

Demikian disampaikan Advokat Elyasa Budiyanto saat konferensi Pers dibilangan jalan Pantura Cirebon, Selasa 15 Februari 2022 dikutip dari merdeka com.

Elyasa memastikan Nurhayati sudah menjalankan tugasnya sebagai bendahara desa sesuai tupoksi di mana dalam mencairkan uang (Dana Desa) di Bank BJB tersebut sudah mendapatkan rekomendasi Camat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).

“Menurut pasal 51, orang yang melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak boleh dipidana,” tegas dia. “Jadi Nurhayati seharusnya mendapatkan apresiasi yang tinggi dan sepantasnya pula mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), karena dengan keberaniannya membuat laporan atas dugaan penyelewengan dana desa oleh oknum kuwu Citemu mulai dari tahun 2018, 2019 dan 2020, ini kok dijadikan tersangka,” ungkapnya.

Advokat asal Karawang ini pun mempertanyakan logika hukum apa yang dipakai penyidik, karena dalam pemeriksaan terhadap kliennya tidak ditemukan unsur melawan hukum seperti menggunakan dana desa untuk kepentingan pribadi.

“Apakah ini ada pesanan dari oknum untuk mentersangkakan pelapor? Padahal, dalam KUHP dan KUHAP untuk menjadikan tersangka harus ada dua alat bukti yaitu saksi dan keterangan ahli,” ujarnya.

Ia menduga ada upaya persekongkolan jahat dari pihak-pihak tertentu untuk menjadikan pelapor sebagai tersangka tindak pidana korupsi. “Kasus pelapor dijadikan tersangka ini mematikan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi Dana Desa yang ugal-ugalan dilakukan oknum Kuwu,” tegasnya. “Kasus ini membuat para perangkat desa yang mengetahui penyelewengan dana desa tidak akan berani melapor, karena takut akan dijadikan tersangka seperti Nurhayati ini,” tutupnya.

Masih ditempat yang sama, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat, Lukman Nurhakim menilai kasus korupsi yang dilakukan oleh oknum Kuwu Citemu dengan menyeret Eks Bendahara Desa yang notabene pelapor korupsi Dana Desa kepada BPD tidak bisa diterima akal sehat.

“Kami BPD membuat laporan ke Tipikor atas penyelewengan dana Desa tersebut hasil laporan lisan dan tertulis dari Bendahara Desa, Nurhayati. Jadi pelapor dijadikan tersangka korupsi yang dilakukan Kuwu Citemu mencederai keadilan,” tutupnya. Terpisah, Eks Bendahara Desa Citemu, Nurhayati berharap laporan upaya kriminalisasi yang dilakukan pihak penyidik kepolisian yang dikirimkan kepada Presiden, Kapolri dan ke 34 Lembaga Negara lainnya.

“Saya sudah membuat laporan adanya konspirasi sejumlah oknum untuk mengkriminalisasi ini kepada 36 lembaga negara dari mulai Presiden, Kapolri, kompolnas, Kejagung dan lainnya,” katanya. Ia mengklaim sebagai pelapor yang tidak ikut menikmati uang korupsi Dana Desa tidak dijadikan ditetapkan tersangka korupsi. TERKINI

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024
Presidium DPP KAI Kukuhkan 15 AdvoKAI & Resmikan LBH Advokai Lampung
July 20, 2024
Rapat Perdana Presidium DPP KAI, Kepemimpinan Bersama Itu pun Dimulai
July 3, 2024
Tingkatkan Kapasitas Anggota tentang UU TPKS, KAI Utus 20 AdvoKAI untuk Ikut Pelatihan IJRS
June 26, 2024