Meski Sertifikat 3 Rumah Rp 25,5 M Disoal, Lelang Tetap Jalan Terus - Kongres Advokat Indonesia

Meski Sertifikat 3 Rumah Rp 25,5 M Disoal, Lelang Tetap Jalan Terus

Upaya perlawanan hukum dr. Gladys Adipranoto, Sp.OT dan drg Gina Gratiana terhadap proses lelang tiga rumah atas namanya di Jalan Pahlawan Trip, bisa jadi bakal mentah. Sebab dari fakta-fakta hukum, ada sejumlah kelemahan atas sertifikat tiga rumah senilai Rp 25,5 miliar di Jl Pahlawan Trip nomor B/6, B/7, dan B/27 tersebut.

Sejumlah kelemahan itu dibeber Hendry Irawan, anak kandung (alm) dr Hardi Soetanto, mantan suami Dr. Valentina Linawati. Sementara Gladys dan Gina merupakan anak angkat dari Valentina. Pernikahan Hardi dan Valentina sendiri tidak menghasilkan keturunan.

Menurut Hendry Irawan, yang berhak atas rumah itu adalah dirinya selaku ahli waris dari Hardi. Sebab tiga rumah tersebut dibeli oleh Hardi saat masih menjadi suami Valentina. Ahli waris lain adalah Lusiana Tanoyo yang menjadi istri sah Hardi setelah cerai dengan Valentina. Ini berdasar surat wasiat dari Hardi. Sementara sertifikat tiga rumah itu diatasnamakan Gladys dan Gina oleh Valentina di saat Hardi dan Valentina belum bercerai pada November 2016 di Pengadilan Negeri (PN) Tuban. ”Jadi saya pewaris dan Bu Lusiana itu istri sahnya mendiang (dr Hardi),” kata Hendry kala dihubungi pada Kamis siang (30/12/21).

Dengan fakta tersebut, dia menegaskan putusan lelang tiga rumah tersebut akan tetap jalan. Karena ini sudah sesuai putusan PN Tuban yang didelegasikan ke PN Malang awal Desember lalu. Terlebih, dalam putusan pengadilan itu menyatakan bahwa kesemua rumah tersebut dibeli oleh mendiang dr. Hardi Soetanto kala menikah dengan Valentina Linawati.

Seperti diketahui, tiga rumah di Jl Pahlawan Trip dengan nomor B/6, B/7, dan B/27 ialah bagian dari sembilan aset yang diumumkan lelangnya oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang bernomor 1/Pdt.Eks/2017/PN.Tbn jo Nomor 25/Pdt.G/2013/PN.Tbn dengan pemohon Hendry Irawan dan Lusiana Tanoyo. Lelang itu juga diumumkan melalui surat kabar pada 1 Desember 2021. Lelang itu juga sudah berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) melalui Peninjauan Kembali dengan nomor putusan 593 PK/ PDT/2016 tentang perceraian antara dr Hardi dan Valentina.

Ketika proses hukum masih berjalan, Hardi membuat surat wasiat yang berisi mendelegasikan perkara waris dan harta gono-gini kepada anak kandungnya, Hendry Irawan. Baru pada 13 Juni 2021 Hardi meninggal. Dengan dasar surat wasiat itu, yang berhak atas tiga rumah itu sebenarnya Hendry. Bukan Gladys dan Gina.

Sementara dalam putusan perceraian PN Tuban itu sendiri disebutkan bahwa empat rumah dengan nomor B/6, B/7, B/8, B/27 beserta banyak aset bergerak lainnya merupakan harta yang diperoleh dalam masa perkawinan mereka berdua (Hardi-Valentina). Namun demikian, dalam duduk perkaranya, Hardi sebagai penggugat tidak dapat menikmati harta tersebut. Oleh karenanya, setelah bercerai, semua harta yang berstatus sita marital itu harus dibagikan secara rata sebagaimana tertuang dalam amar putusan baik di PN maupun MA. Sita marital ini adalah sita harta bersama untuk mengamankan agar tidak berpindah tangan ke pihak ketiga. Totalnya ada 45 aset yang tersebar di Malang, Batu dan Bogor Jawa Barat.

Selain itu, dalam pertimbangan putusan dituliskan bahwa akta pernikahan Hardi dan Valentina yang dilangsungkan di Jl Kinibalu, Kota Malang beberapa tahun silam itu juga tidak sah.

Kuasa hukum Lusiana dan Hendry Irawan, Lardi SH MH juga menegaskan bahwa tiga rumah yang dilelang itu merupakan hasil perolehan mendiang selama menikah. Selain itu, dia menyebut bahwa tiga rumah tersebut dibaliknamakan Gladys dan Gina sebelum perceraian Hardi dan Valentina itu terjadi. “Dibeli dr Hardi kemudian dibaliknamakan ke Gladys dan Gina,” ucap dia.

Pernyataan Hardi ini sekaligus membantah Valentina yang menyebut jika tiga rumah tersebut dibelikan oleh nenek Gladys dan Gina. Yang benar, versi Lardi, yang membeli rumah adalah Hardi. Sesuai riwayat pembelian, rumah nomor B/7 itu dibeli tahun 2004. Dan tahun 2007 beli rumah nomor B/6 disusul tahun 2010 membeli rumah B/27.

Menurut Lardi, begitu Hardi dan Valentina resmi bercerai, putusan PN Tuban sampai Mahkamah Agung menyebut tiga rumah itu berstatus sebagai harta bersama. Tidak bisa diatasnamakan hanya Gladys dan Gina. Dari situlah ketika terjadi proses lelang, Gladys dan Gina melakukan perlawanan dengan menggugat hasil putusan tersebut. Namun keduanya sudah kalah di tingkat kasasi.

Pelelangan tersebut dilakukan sebagai upaya paksa untuk segera membagikan harta tersebut kepada Hendry dan Valen secara adil. Upaya paksa tersebut juga tidak memerlukan persetujuan Valentina karena sudah berdasarkan putusan pengadilan yang ada. Berkaitan dengan rencana Gladys dan Gina yang akan melakukan perlawanan kembali terkait putusan tersebut pada awal Januari, Lardi tidak mempersoalkan. ”Saya siap,” tegas Lardi.

Sebelumnya diungkap Valentina jika tiga rumah atas nama Gladys dan Gina tersebut hasil pembelian ibunya. Uang pembelian berasal dari menjual tanah milik Valentina di Jl Dieng, Jalan Tambora, Jalan Bandahara dan Jalan Kinibalu. Jawapos

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024