Kawasan Jalan Ijen di Kota Malang adalah kawasan elit dengan perumahan megah nan indah. Setiap orang yang melintas di kawasan ini akan disuguhkan rumah-rumah mewah dengan halaman luas dan arsitektur yang menakjubkan.
Namun belakangan jagat maya ramai membincangkan empat rumah mewah di kawasan Jl Besar Ijen, Klojen, Kota Malang yang dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang.
Pasalnya, pemilik rumah ternyata tidak menyadari kalau rumah yang selama ini ditempati telah dilelang.
Melalui kuasa hukumnya, pemilik rumah mengirim surat permohonan pembatalan ke KPKNL Malang. Pemilik rumah baru mengetahui adanya pelelangan setelah bebeapa media memberitakan adanya pelalangan rumah mewah di Kota Malang.
MS Alhaidary, kuasa hukum pemilik rumah menjelaskan, pelelangan yang dilakukan oleh KPKNL berdasarkan putusan PN Tuban yang kemudian didelegasikan ke PN Malang salah alamat.
Pasalnya, putusan pengadilan negeri adalah soal sita marital, bukan sita jaminan. Kata Haidary, pelalangan bisa dilakukan jika kasus yang terjadi dalam konteks sita jaminan.
“Jadi memang, putusan ini sita marital sah, tapi tidak bisa dieksekusi. Berbeda dengan sita jaminan. Sita marital tujuannya bukan untuk menyerahkan barang tapi untuk mengamankan hak agar aset tidak beralih ke pihak ketiga,” terang Hadiray, Rabu (12/6/2019).
Ditegaskan Haidary, sita marital tidak bisa dijual lelang, apalagi dalam amar putusan pengadilan negeri tidak ada keterangan untuk melelang. Sedangkan prinsip melaksanakan eksekusi, harus sesuai amar putusan.
“Kalau memang ada pihak yang tidak setuju lalu ingin menjual, harus melakukan gugatan baru,” terang Alhaidary.
Berdasarkan informasi yang didapat SuryaMalang.com di lapangan, kasus ini berawal dari perceraian Valentina dengan Hardi Soetanto. Ini merupakan kasus lama yang telah bergulir sejak 2013.
Setelah cerai, muncul putusan sita marital yang daam amar putusannya agar harta gono-gini bisa dibagi sama rata. Namun pembagian harta itu belum terlaksana, hingga akhirnya muncul pelalangan.
PN Tuban yang mengeluarkan putusan. Pasalnya, proses pernikahan dan perceraian dilakukan di Tuban. Kemudian amar putusan dilanjutkan ke PN Malang.
“Tidak bisa dijual lelang karena di dalam amar putusan tidak ada kata-kata yang menghukum untuk melelang. Kalau ini dilelang, berarti PN Tuban melanggar amar eksekusi. Seharusnya PN Malang mengingatkan,” papar Haidary.
Haidary pun mengirim surat permohonan surat pembatalan lelang yang ditujukan ke KPKNL Malang. Surat permohonan pembatalan lelang itu kata Haidary merujuk pada Permenkeu No 27/2016 Tentang Juklak Lelang.
“Di situ ada ketentuan di pasal 30. Pejabat lelang bisa membatalkan lelang sesuai dasar-dasar yang terjadi seperti saat ini,” tegasnya.
Menanggapi perkara itu, Humas PN Malang Djuanto menyatakan sudah melakukan semua proses lelang sesuai prosedur.
“Dieksekusi karena Valentina tidak mau membagi hartanya kemudian sita marital selanjutnya pelaksanaan lelang,” tegasnya.
Djuanto menjelaskan perkaranya pokok kasus itu berada di PN Tuban. Saking banyaknya harta yang gono gini yang dimiliki, sangat susah untuk membagi dua.
“Di mana dalam putusan itu harta gono gini antara keduanya dibagi dua. Ternyata untuk membagi itu, hartanya banyak sekali, di antaranya empat rumah itu,” kata Djuanto.
Diterangkan Djuanto, Valentina pernah mengajukan perlawanan di PN malang, namun sampai di Pengadilan Tinggi ditolak.
“Valentina menengaskan kalau itu bukan harta gono gini, melainkan asetnya sendiri dengan suaminya terdahulu. Sudah ditolak dan itu menurut PN Tuban harta gono-gini. Untuk membagi kan susah, akhirnya dilelang. Di mana hasil lelang akan dibagikan,” paparnya.
Tidak hanya empat rumah mewah itu saja yang akan dilelang. Djuanto mengatakan masih banyak aset yang akan dilelang. Katanya, semua aset gono gini akan dilelang. Djuanto juga menegaskan bahwa aset yang dilelang bukan sitaan bank.
“Eksekusi delegasi dari PN Tuban. Kami hanya melaksanakan saja. PN Tuban minta bantuan ke PN Malang karena objek ada di wilayah hukum PN Malang,” tegasnya.
Pihak KPKNL melalui perwakilannya yang tidak ingin disebutkan namanya menjelaskan prosedur lelang dimulai ketika ada pemohon datang meminta untuk lelang. Dalam hal ini, pemohon bisa berasal dari perbankan maupun putusan pengadilan.
“KPKNL pasif kalau tidak ada instansi kita tidak akan lelang, ketika sudah diputuskan cerai itu kan dinyatakan harta bersama. Penetapan itulah yang membuat kami melaksakan,” ujar pihak KPKNL Malang.
Dijelaskan KPKNL Malang, secara ketentutan lelang bisa dilakukan meski surat atau sertifikat hak milik tidak ada. Itulah sebabnya, dalam pengumuman di laman resmi lelang.go.id, tidak ada keterangan sertifikat hak milik.
“Lelang yang sudah terjadwal bisa ditangguhkan. Yang bisa menangguhkan pemohon atau PN. Kemarin itu yang memohon PN sehingga yang membatalkan juga PN,” paparnya. Tribunnews