Perlu Diketahui, Ini 3 Cara Bagi Harta ke Anak Biar Mereka Tidak Rebutan - Kongres Advokat Indonesia

Perlu Diketahui, Ini 3 Cara Bagi Harta ke Anak Biar Mereka Tidak Rebutan

Hibah dan waris tentu menjadi istilah yang erat kaitannya dengan pembagian harta dari orangtua ke ahli waris yang tak lain adalah anak atau orang yang memiliki hubungan darah. Patut diketahui juga bahwa selain hibah dan waris, ada pula cara lain yang bernama hibah wasiat.

Dalam perencanaan keuangan, proses pembagian harta ke ahli waris ini, kerap kali disebut dengan istilah perencanaan distribusi kekayaan.

Hibah, hibah wasiat, dan waris adalah cara untuk membagi harta kekayaan pewaris ke ahli warisnya.

Apa yang menjadi perbedaan di antara tiga hal ini? Berikut ulasan lengkapnya.

Hibah
Hibah adalah proses transfer harta yang dilakukan oleh pemberi hibah ke orang lain di saat pemberi hibah masih hidup.

Pemberian hibah juga tidak dapat dibatalkan apabila:

  • Prosesnya tidak memenuhi syarat sebagaimana yang diatur undang-undang.
  • Penerima hibah melakukan kejahatan yang bertujuan mengambil jiwa penghibah atau kejahatan ke penghibah
  • Penerima hibah menolak memberi tunjangan ke penghibah, jika penghibah mengalami penurunan kondisi ekonomi atau jatuh miskin.
  • Obyek hibah itu sendiri bisa dilakukan terhadap benda bergerak (kendaraan bermotor, perhiasan, dan uang), atau benda tidak bergerak (tanah dan bangunan).
  • Ketika hibah batal, maka harta tersebut kembali ke tangan penghibah.

Waris
Pewarisan adalah peralihan harta benda milik si pewaris ke ahli waris di saat pewaris meninggal dunia. Adapun tiga unsur yang harus dipenuhi dalam proses ini adalah:

  • Pewaris: orang yang telah meninggal dunia atau orang yang diduga meninggal dunia dan mewariskan harta warisannya.
  • Ahli waris: Orang yang berhak atas warisan dan masih hidup.
  • Warisan: keseluruhan harta benda beserta hak dan kewajiban pewaris, baik piutang-piutang maupun utang-utang.

Pembagian harta waris di Indonesia bersifat pluralisme dan bisa menggunakan salah satu dari tiga hukum yang berlaku, hukum waris KUH Perdata, hukum waris Islam dan hukum waris adat.

Keputusan untuk penggunaan hukum ini ada ditangan para ahli waris.

Hibah wasiat
Wasiat didefinisikan sebagai sebuah akta yang memuat pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya setelah mereka meninggal dunia.

Sementara hibah wasiat adalah hal yang berbeda dengan wasiat. Dalam hibah wasiat, pemberi hibah akan menjelaskan aset atau harta apa saja yang akan diwasiatkan, akan tetapi pembagiannya akan berlangsung pada saat pemberi hibah meninggal dunia.

Pencairan uang pertanggungan asuransi jiwa sejatinya mirip dengan hibah wasiat. Uang pertanggungan itu bisa cair di saat tertanggung mengalami meninggal dunia.

Perencanaan distribusi kekayaan memang baiknya dilakukan secepat mungkin di saat kita masih hidup. Karena ketika kita wafat, maka satu-satunya cara untuk melakukan hal ini adalah dengan proses waris.

Proses waris tentu bisa menyita waktu, tenaga, dan uang, terutama jika tidak ada kesepakatan di antara ahli waris. CNBC

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024