Yang Belum Nikah Wajib Baca, Ini Daftar Mahar yang Dilarang dalam Islam - Kongres Advokat Indonesia

Yang Belum Nikah Wajib Baca, Ini Daftar Mahar yang Dilarang dalam Islam

Dalam pernikahan, ada yang namanya mahar atau maskawin. Biasanya, mahar diberikan kepada istri sebagai konsekuensi dari menikahinya.

Menurut buku Fikih Sosial susunan Abdul Aziz ibn Fauzan ibn Shalih, mahar termasuk ke dalam hak istri yang menjadi kewajiban suami. Seorang suami harus memberikan mahar secara utuh tanpa menyakiti, menahan, atau menunda-nundanya.

Dalam surat An Nisa Ayat 4, Allah SWT berfirman,

وَءَاتُوا۟ ٱلنِّسَآءَ صَدُقَٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَىْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيٓـًٔا مَّرِيٓـًٔا

Artinya: “Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya,”

Muhammad Jawad Mughniyah dalam bukunya yang bertajuk Fiqih Lima Mazhab menjelaskan bahwa mahar bisa berupa uang, perhiasan, perabot rumah tangga, binatang, jasa, harta perdagangan, atau benda-benda lain yang memiliki harga. Mahar disyaratkan harus diketahui secara jelas dan detail, contohnya sepotong emas atau sekarung gandum.

Meski merupakan hak penuh mempelai wanita sekaligus syarat pernikahan, Islam menganjurkan agar meringankan mahar. Anjuran meringankan mahar ini tercantum dalam sebuah hadits yang berbunyi,

“Sebaik-baik mahar adalah mahar yang paling mudah (ringan)” (HR Al Hakim, hadits shahih berdasarkan syarat Bukhari dan Muslim).

Dalam kaitannya, ada sejumlah mahar yang justru dilarang dalam Islam. Apa saja? Simak bahasannya berikut ini.

Mahar Seperti Apa yang Dilarang dalam Islam?

  1. Mahar yang Tidak Bernilai

Mahar pernikahan yang tidak bernilai dilarang dalam Islam. Meski Islam telah memberi keringanan pada laki-laki yang tidak mampu memberi mahar bernilai nominal tinggi, mahar yang tidak bernilai bukan termasuk ke dalam keringanan.

Dijelaskan dalam Walimah Cinta tulisan Ummul Azzam, laki-laki diperbolehkan untuk mencicil atau mengangsur mahar pernikahan. Karenanya, mahar harus bernilai seperti emas, seperangkat alat salat, atau hal-hal yang bermanfaat bagi kehidupan wanita seperti hafalan Al-Qur’an dan lain sebagainya.

  1. Mahar yang Memberatkan

Mahar yang dilarang selanjutnya ialah mahar yang memberatkan. Meski sepenuhnya hak penuh seorang wanita, mahar bukan tujuan pernikahan melainkan hanya sebagai simbol ikatan cinta kasih seperti diuraikan oleh Abdul Qadir Manshur melalui Buku Pintar Fikih Wanita.

Dalam sebuah hadits, mahar yang ringan justru akan membawa keberkahan dalam rumah tangga. Diriwayatkan dari Aisyah RA, Nabi SAW bersabda,

“Sesungguhnya pernikahan yang paling banyak berkahnya adalah yang paling sedikit biayanya,” (HR Ahmad)

  1. Mahar yang Haram

Mahar yang haram dilarang dalam Islam. Makna haram sendiri ditinjau dari cara memperoleh maupun zat itu sendiri.

Menurut Kitab Al-Umm Jilid 9 karya Imam Asy-Syafi’i, jika mahar yang diberikan dalam pernikahan berupa barang haram seperti khamr dan semacamnya, sedangkan istri belum menerima mahar tersebut maka ia berhak menerima mahar yang wajar baginya.

Jika seorang istri menerima mahar yang haram setelah salah satu di antara pasangan suami istri itu masuk Islam, istri berhak mendapatkan setengah dari nilai mahar yang wajar baginya.

Sementara apabila istri telah menerima mahar haram dan kedua pasangan tersebut pada saat menikah masih musyrik, maka mahar itu sudah berlalu dan tidak ada hak untuk mendapatkan mahar lagi bagi istri selain mahar yang telah diberikan.

  1. Mahar yang Berlebihan

Pada pembahasan sebelumnya telah disinggung terkait anjuran meringankan mahar. Karenanya, mahar yang berlebihan justru dilarang dalam Islam.

Mengutip dari Hadiah Pernikahan Terindah yang disusun oleh Ibnu Watiniyah, menentukan nilai mahar yang tinggi dapat membahayakan kedua calon mempelai. Jika keduanya sepakat untuk menikah namun terkendala perkara mahar, maka pernikahannya bisa terancam batal dan berujung menjalin hubungan di luar nikah.

Dalam surah At Talaq ayat 7, Allah SWT berfirman,

لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِّن سَعَتِهِۦ ۖ وَمَن قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُۥ فَلْيُنفِقْ مِمَّآ ءَاتَىٰهُ ٱللَّهُ ۚ لَا يُكَلِّفُ ٱللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَآ ءَاتَىٰهَا ۚ سَيَجْعَلُ ٱللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا

Artinya: “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan,” DETIK

Silahkan tinggalkan komentar tapi jangan gunakan kata-kata kasar. Kita bebas berpendapat dan tetap gunakan etika sopan santun.

TERPOPULER

TERFAVORIT

Dikukuhkan Jadi Ketua Dewan Pembina KAI, Bamsoet : Pekerjaan Rumah Kita Banyak untuk Sektor Penegakan Hukum
September 27, 2024
Lantik Pengurus, Ketua Presidium DPP KAI: Kita Wujudkan AdvoKAI yang Cadas, Cerdas, Berkelas
September 27, 2024
Dihadiri Ketua Dewan Pembina Sekaligus Ketua MPR RI, Pengurus DPP KAI 2024-2029 Resmi Dikukuhkan
September 27, 2024
Audiensi Presidium DPP KAI – Menkum HAM RI: Kita Mitra Kerja!
September 7, 2024
Diangkat Kembali Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Pembentukan Dewan Advokat Nasional
July 25, 2024