Penyanyi Princess Baby Sexyola dilantik sebagai advokat baru pada Jumat (26/5/23) di The Tribrata, Jakarta. Wanita cantik ini jadi salah satu dari 63 advokat baru yang masuk dalam agenda pengangkatan advokat oleh DPP Kongres Advokat Indonesia.
Pelantun tembang Ayo Sayang & Cinta Gila ini mengaku bangga lantaran cita citanya untuk membela orang orang yang memerlukan bantuan hukum kini tercapai. Meski begitu, Baby mengaku masih ingin melanjutkan profesinya sebagai penyanyi. “Untuk profesi jadi penyanyi masih lanjut, (karier menyanyi) masih terus berkembang,” ujar Baby kepada awak media.
Selain jadi advokat dan jadi penyanyi, selama ini Baby juga bergerak dalam bisnis digital marketing. Dengan memanfaatkan pemasaran melalui media sosial dan marketplace, Baby mengaku bisa mandiri dari sisi ekonomi.
1. Dibacakan Oleh Sekretaris Umum Kongres Advokat Indonesia
Surat Keputusan Pengangkatan Baby sebagai advokat dibacakan oleh Sekretaris Umum Kongres Advokat Indonesia, Adv. Ibrahim Massidenreng. Di antara para peserta yang diangkat ada Irjen Pol . (Purn). Prof. Drs. Eko Indra Heri., S.H., MH. dan Brigjen Pol. (Purn). Drs, Juni., S.H. MH.
Sementara itu sidang terbuka pengangkatan advokat dipimpin langsung oleh Presiden KAI Adv. Dr. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto dengan anggota pimpinan sidang para Vice President Kongres Advokat Indonesia, Adv. Dr. Heru Notonegoro, Adv. Dr. Umar Husin, Adv. Dr. Luthfi Yazid, Adv. Irjen. Pol (Purn). Kamil Razak. Turut hadir di antara para undangan Vice President Adv. Aldwin Rahadian dan Adv. Diyah Sasanti serta Irjen. Pol (Purn). Drs. H. Suedi Husein, S.H.
- Ikrar Advokat Kongres Advokat Indonesia
Para AdvoKAI yang menjadi peserta sidang pengangkatan turut membaca Ikrar Advokat Kongres Advokat Indonesia sebanyak enam butir ikrar profesi yang diharapkan dapat menjadi guide atau panduan para AdvoKAI dalam menjalankan tugas profesi yang officium nobile.
Dalam arahannya Dr. Tjoetjoe menjelaskan bahwa dalam menjalankan profesi, AdvoKAI harus memiliki idealisme dan saling menjaga dan menghormati antar sesama advokat. “Tanpa idealisme, saudara seperti raga tanpa jiwa,” terang Dr. Tjoetjoe.Tjoetjoe juga berharap, rekan sejawat yang baru diangkat dapat menjadi bagian positif bagi perbaikan sistem penegakan hukum di masa depan.
“Saudara wajib bekerja keras melayani klien, namun tidak boleh menabrak aturan, melanggar hukum, kode etik, ikrar dan sumpah advokat,” tegas Tjoetjoe. KAPANLAGI